SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – TK (25) karyawan pabrik PT GKC di Cikande, Kabupaten Serang diserahkan warga ke Polres Serang, Rabu malam 25 Februari 2026. Warga Desa Julang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang tersebut dilaporkan ke polisi karena diduga merudapaksa siswi SMK, berinisial ND (15).
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa dugaan tindak pidana asusila tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut saat ini tengah dalam penanganan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami menerima penyerahan seorang pria berinisial TK yang diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap korban yang masih di bawah umur. Saat ini yang bersangkutan sedang kami mintai keterangan,” katanya, Kamis 5 Februari 2026.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ini bermula saat korban tahun dihubungi oleh temannya bernama ME untuk diajak keluar rumah. Korban kemudian diajak menuju rumah teman prianya MD di Kampung Citawa, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang .
Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan TK yang sebelumnya tidak dikenal. Korban kemudian berkenalan dengan TK. Usai saling berkenalan, TK terus merayu korban. Bujuk rayu tersebut membuat korban akhirnya luluh dan disetubuhi.
Kasus asusila ini terbongkar setelah keluarga korban melakukan pencarian. Sebab, korban satu satu hari tidak pulang ke rumah dan tanpa kabar. “Korban ini dicari orang tuanya dan ketemu di lokasi,” ungkap Andi.
Saat diinterogasi, korban mengakui telah digauli TK. Orang tua korban yang mendengar pengakuan anaknya tersebut, lantas membawanya pelaku ke Polres Serang.
“Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Jika terbukti pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan atau pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











