PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 21 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Pandeglang secara resmi mengajukan pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengajuan pengunduran diri tersebut telah sampai ke meja Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani.
Dari 21 orang yang mengajukan pengunduran diri, sebanyak 19 PPPK paruh waktu telah menerima SK pemberhentian dari Bupati Pandeglang sebagai ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang.
Pelaksana BKPSDM Pandeglang, Zacky Haikal mengatakan, sebanyak 21 orang PPPK paruh waktu tersebut secara resmi telah mengundurkan diri sebagai ASN Pandeglang.
“Mereka terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 5 Maret 2026.
Berdasarkan berkas pengajuan, jumlah tenaga teknis yang mengundurkan diri sebanyak 13 orang, kemudian tenaga kesehatan lima orang, dan tenaga guru tiga orang.
“Alasan pengunduran diri karena telah mendapatkan pekerjaan baru dan ada juga yang memang tidak memberikan alasan secara jelas. Tapi sebanyak delapan orang sudah diterima masuk Sekolah Rakyat dan ada juga yang masuk Adhyaksa,” katanya.*
Editor : Krisna Widi Aria











