SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – ID (39) pengedar obat keras ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Selasa 3 Maret 2026.
Ia ditangkap di dalam kontraknya, Lingkungan Koang Girang, Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Vhalio Agafe mengatakan, penangkapan dilakukan terhadap pelaku dilakukan sekira pukul 23.30 WIB. Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti ribuan butir obat keras yang belum sempat diedarkan.
“Dari tangan tersangka ini, kami mengamankan barang bukti berupa 3.200 butir obat jenis Tramadol HCl, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp546.000, serta satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam,” katanya, Minggu 8 Maret 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku memperoleh obat keras tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan nama Bang Darwin yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Obat tersebut dibeli di kawasan Pasar Angke, Jakarta Barat.
“Tersangka diketahui membeli obat tersebut dengan tujuan untuk diedarkan kembali di wilayah Serang guna memperoleh keuntungan,” ujarnya didampingi Ps Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden M Maulani.
Menurut pengakuannya dihadapan penyidik, aktivitas penjualan obat keras tanpa izin itu telah dijalankan selama kurang lebih enam bulan. Keuntungan dari hasil penjualan obat tersebut diakui tersangka telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Motifnya karena masalah ekonomi, keuntungan dari penjualan obat keras tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari,” katanya.
Ps Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden M Maulani menambahkan, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk penyidikan lebih lanjut. Terkait jaringan pelaku, petugas masih melakukan pengembangan.
“Kasusnya masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok utama yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang,” katanya.
Pelaku akibat perbuatannya dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan tanpa izin. “Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tuturnya.
Editor Daru










