PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sidang gugatan perdana yang diajukan tukang ojek pangkalan, Al Amin Maksum, terhadap sejumlah pihak pemerintah daerah di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Selasa 10 Maret 2026 ditunda.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Steven Christian Walukow. Agenda sidang perdana berfokus pada pemeriksaan kelengkapan dokumen dari pihak penggugat maupun tergugat.
Dalam persidangan itu, majelis hakim menyarankan agar kedua belah pihak terlebih dahulu menempuh proses mediasi melalui hakim mediator yang telah ditunjuk. Mediasi menjadi tahapan wajib sebelum perkara dilanjutkan ke pokok persidangan.
Majelis hakim kemudian memutuskan menunda persidangan untuk memberi kesempatan kepada para pihak menjalani proses mediasi.
Penundaan juga terjadi karena para tergugat, termasuk Gubernur Banten Andra Soni dan Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, tidak hadir secara langsung dalam persidangan.
Kuasa hukum Al Amin Maksum, Raden Elang Mulyana, mengatakan proses mediasi belum dapat berjalan maksimal karena para prinsipal dari pihak tergugat belum hadir.
“Mediator menyarankan agar para prinsipal hadir langsung. Karena itu mediasi ditunda hingga 31 Maret dengan harapan gubernur, bupati, dan pihak terkait bisa hadir untuk berdialog langsung,” kata Raden kepada awak media di PN Pandeglang.
Raden menjelaskan, kliennya hadir langsung dalam persidangan sebagai penggugat. Menurutnya, gugatan tersebut merupakan bentuk kritik warga terhadap pelayanan publik yang dinilai belum maksimal, khususnya terkait kondisi jalan.
“Kami mengapresiasi kawan-kawan media yang terus mengawal perkara ini. Pak Amin hadir sebagai warga negara yang ingin menyampaikan kritik terhadap pelayanan publik yang belum berjalan maksimal,” ujarnya.
Ia menilai Al Amin Maksum mewakili suara masyarakat kecil yang selama ini merasakan dampak buruk dari kondisi infrastruktur jalan yang kurang terawat.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Tulus Pardosi, mengatakan perkara tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan pribadi kliennya, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan masyarakat luas.
Ia mengutip prinsip hukum salus populi suprema lex esto yang berarti keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
“Namun dalam kasus ini, keselamatan masyarakat belum terjamin karena fasilitas jalan tidak dirawat dengan baik,” kata Tulus.
Menurutnya, tanggung jawab perawatan jalan telah diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa pemerintah berkewajiban melakukan pemeliharaan jalan.
Tulus menilai Al Amin Maksum hanyalah salah satu korban yang berani menyuarakan persoalan tersebut.
“Kami yakin di luar sana masih banyak korban lain. Gugatan ini bukan semata soal Pak Amin, tetapi soal keselamatan masyarakat secara luas,” ujarnya.
Ia menegaskan gugatan tersebut tidak semata-mata bertujuan mengejar ganti rugi, melainkan sebagai kritik terhadap pelayanan publik yang dinilai belum maksimal.
“Ini bukan sekadar soal ganti rugi. Ini bentuk kritik keras dari seorang tukang ojek terhadap pelayanan publik yang dinilai buruk,” pungkasnya.
Diketahui, Al Amin Maksum menggugat Gubernur Banten, Bupati Pandeglang, Dinas PUPR Banten, dan Dishub Pandeglang sebesar Rp100 miliar. Gugatan itu diajukan setelah kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Labuan–Pandeglang pada 27 Januari 2026 yang diduga dipicu kondisi jalan rusak dan menewaskan seorang penumpang anak. Dalam gugatan tersebut, Amin juga mempersoalkan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Keyword: Sidang gugatan ditunda, Tukang ojek pangkalan, PN Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang
Editor: Abdul Rozak











