PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris nelayan asal Kabupaten Pandeglang senilai Rp42 juta. Santunan ini diberikan sebagai bentuk perlindungan sosial terhadap risiko kecelakaan kerja yang menimpa nelayan.
Ahli waris nelayan berhak menerima santunan ini berkat dukungan Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, yang membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan sebagai pekerja bukan penerima upah (BPU). Program ini menjadi salah satu langkah pemprov dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, termasuk nelayan Pandeglang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pandeglang Labuan, Muhamad Syahrial Firman, mengatakan, dirinya bersama Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, dan Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menyerahkan santunan JKM secara simbolis kepada ahli waris nelayan.
“Besaran santunan JKM yang diserahkan kepada ahli waris nelayan sebesar Rp42 juta,” ujar Syahrial Firman, Senin, 16 Maret 2026.
Penyerahan secara simbolis berlangsung di Masjid Baiturrahman, Kecamatan Cikeusik, yang langsung dilakukan oleh Wakil Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang kepada ahli waris nelayan.
“Santunan JKM ini diberikan kepada nelayan yang telah terlindungi oleh Provinsi Banten melalui DKP Banten,” jelasnya.
Pemprov Banten melalui DKP menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan sebagai pekerja rentan. Dengan demikian, nelayan dapat merasa aman saat mencari nafkah karena masuk dalam kepesertaan aktif dan mendapat bantuan iuran dari APBD Pemprov Banten, sekaligus memperkuat sektor kelautan di daerah.
Editor: Mastur Huda











