CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 67 kilogram. Narkotika golongan satu bukan tanaman tersebut diamankan di daerah Kota Cilegon.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam waktu yang berbeda. Pertama, petugas mengamankan 15 kilogram sabu terlebih dahulu.
Paket sabu tersebut diamankan di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Kota Cilegon. Pengungkapan kasus ini dilakukan beberapa waktu yang lalu.
Kemudian, usai mengamankan 15 kilogram sabu, petugas mengamankan 52 kilogram sabu. Sabu-sabu tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh, diamankan di daerah Grogol, Kota Cilegon.
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mengatakan, 52 kilogram sabu tersebut diamankan pada Rabu dinihari, 18 Maret 2026. “Pada dinihari tadi (Rabu-red) Polda Banten berhasil menyita 52 kilogram sabu yang dibawa dari Sumatera menuju Jawa,” katanya di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.
Penangkapan tersebut dilakukan sekira pukul 02.00 WIB. Pengungkapan kasus ini belum dapat disampaikan secara lengkap oleh Kapolda. Alasannya, petugas masih melakukan pengembangan. “Nah itu baru sekilas info yang perlu saya sampaikan, nanti ekspos lengkapnya kita akan sampaikan,” ungkapnya.
Kapolda membenarkan sebelum mengungkap kasus penyelundupan 52 kilogram sabu, pihaknya beberapa waktu yang lalu juga mengamankan 15 kilogram sabu. Sabu tersebut juga dibawa dari Pulau Sumatera.
“Sebelumnya juga telah meringkus pelaku kasus serupa dengan barang bukti 15 kilogram sabu serta senjata api ilegal saat ini masih dalam pengembangan,” katanya.
Editor: Abdul Rozak











