TANGERANG SELATAN, RADARBANTEN.CO.ID – Masyarakat yang masa jatuh tempo pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bertepatan dengan libur Idulfitri 2026 dipastikan tidak akan dikenakan sanksi administratif.
Kebijakan ini berlaku selama periode penutupan layanan Samsat di wilayah Banten yang mengikuti jadwal libur nasional dan cuti bersama Lebaran.
Selama masa tersebut, seluruh layanan pembayaran pajak kendaraan, baik di kantor Samsat induk, gerai, maupun layanan keliling, untuk sementara tidak beroperasi. Meski demikian, masyarakat yang tidak dapat melakukan pembayaran tetap diberikan kelonggaran tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Pembayaran pajak dapat kembali dilakukan pada hari kerja pertama setelah masa libur berakhir. Pada periode tersebut, wajib pajak masih diberi kesempatan melunasi kewajibannya tanpa tambahan sanksi.
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Samsat Ciputat, Beny Pribadi, menjelaskan kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian layanan selama libur nasional.
“Jika jatuh tempo pembayaran bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama, maka tidak dikenakan sanksi administrasi. Wajib pajak masih bisa melakukan pembayaran pada hari kerja pertama setelah layanan dibuka kembali,” ujarnya, Sabtu 21 Maret 2026.
Namun demikian, apabila pembayaran tidak dilakukan setelah layanan kembali normal, sanksi administratif akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Diketahui, denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor umumnya sebesar dua persen dari nilai pokok pajak. Ketentuan ini berlaku untuk PKB maupun Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Editor: Mastur Huda











