PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan akan menindak pelaku usaha yang tidak patuh membayar pajak daerah.
Pengusaha kuliner hingga waralaba yang menunggak pajak bakal ditegur bertahap hingga didatangi langsung oleh Satgas Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bapenda Pandeglang, Ramadani mengatakan, setiap pelaku usaha yang masuk objek pajak wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Selain itu, mereka juga diwajibkan melaporkan omzet penjualan setiap bulan sebagai dasar penetapan pajak restoran.
“Mereka punya kewajiban untuk lapor ke kita berapa hasil penjualan setiap bulan, baru kita tetapkan pajak restorannya, baru dia bayar,” kata Ramadani, Jumat 27 Maret 2026.
Menurut dia, sektor makanan dan minuman (food and beverage/F&B), termasuk usaha kuliner waralaba, saat ini menjadi salah satu penyumbang PAD yang cukup potensial. Karena itu, kepatuhan pelaku usaha dalam membayar pajak dinilai penting untuk mendukung penerimaan daerah.
Ramadani menjelaskan, Bapenda telah menyiapkan mekanisme penindakan bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pajak. Penindakan dimulai dari teguran pertama, dilanjutkan teguran kedua, hingga penertiban lapangan bersama Satgas PAD jika masih membandel.
“Kalau mereka nggak bayar, tiga bulan kita tegur. Teguran pertama, nanti nggak bayar lagi teguran kedua, lalu kita turun sama Satgas PAD,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah itu dilakukan agar seluruh pelaku usaha yang telah terdata dan memiliki kewajiban pajak dapat lebih tertib dalam menyetorkan kewajibannya ke kas daerah.
Bapenda mencatat, pertumbuhan usaha kuliner dan waralaba di Pandeglang mulai memberi kontribusi yang cukup signifikan terhadap PAD, khususnya dari sektor pajak restoran.
Ramadani menyebut, sejumlah usaha kuliner yang ramai dikunjungi masyarakat setiap hari memiliki potensi pajak yang besar karena aktivitas konsumennya relatif stabil, tidak hanya ramai saat akhir pekan.
“Kalau waralaba, alhamdulillah untuk pajak restoran rasanya naik signifikan. Beberapa pengusaha kuliner baru juga ternyata kontribusinya lumayan,” katanya.
Menurut dia, tren pertumbuhan usaha kuliner menjadi peluang yang harus dioptimalkan agar penerimaan daerah dari sektor pajak bisa terus meningkat pada 2026.
Reporter: Moch Madani Prasetia











