SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komplotan pelaku pencurian mobil pikap berhasil ditangkap oleh petugas Ditreskrimum Polda Banten. Korban, Ahmad Yani mengapresiasi kinerja Polda Banten yang berhasil mengungkap kasus tersebut.
Komplotan pencurian pikap ini mencuri mobil pikap di parkiran masjid Lingkungan Cilaku, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang, Jumat (6/3/2026).
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, para pelaku yang ditangkap tersebut berinisial AS (63), TA (61) dan TK (52).
Ketiganya menggasak mobil dengan nomor polisi A 8966 GL milik Yani warga Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang. Mobil tersebut hilang saat diparkir untuk salat Jumat.
Korban Ahmad Yani mengaku sangat bersyukur atas kerja cepat dan profesional yang dilakukan oleh personel Polda Banten dalam menangani laporan tersebut hingga para pelaku berhasil diamankan.
“Saya mengucapkan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada Polda Banten, khususnya Ditreskrimum, yang telah bekerja dengan sigap dan penuh dedikasi dalam mengungkap kasus ini. Berkat kerja keras pihak Kepolisian, kendaraan saya berhasil ditemukan dan para pelaku dapat ditangkap,” katanya kemarin.
Korban mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 13.20 WIB. Saat itu mobil pikapnya diparkiran di halaman masjid sebelum melaksanakan salat Jumat.
“Menjelang salat Jumat saya memarkirkan mobil di pinggir jalan dekat masjid, jaraknya sekitar seratus meter dari BPOM. Setelah selesai salat, mobil pikap saya sudah hilang,” katanya.
Ia mengatakan, mobil yang dicuri tersebut biasanya digunakan untuk menunjang usahanya sebagai pengepul minyak jelantah dari hasil olahan SPPG yang kemudian didistribusikan kembali kepada pihak lain. “Kendaraan tersebut dipakai buat saya usaha,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











