SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Reskrim Polsek Ciruas memburu pemasok dua pucuk senjata api (senpi) yang digunakan pelaku curanmor Hasan Basri (25) dan Aiko Swari (27). Kedua warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung itu sebelumnya ditangkap petugas gabungan Resmob Polres Serang dengan Polsek Ciruas di kontrakan daerah Cikande, Kabupaten Serang pada Minggu, 19 April 2026. Keduanya ditangkap usai beraksi di wilayah Ciruas.
Kapolsek Ciruas, Kompol Salahuddin mengatakan, keduanya mendapatkan senjata api secara ilegal dari seseorang di wilayah Jawa Barat. “Pelaku mendapatkan senjata api dari seorang warga Karawang dengan sistem sewa,” ujar Kompol Salahuddin didampingi Iptu Yogo Handono, Ipda Vally Becahya, dan Ipda Athallah Thoriq di Mapolsek Ciruas, Jumat, 24 April 2026.
Salahuddin mengatakan, pelaku tidak memiliki senjata api tersebut secara permanen. Pelaku sengaja menyewa senpi untuk digunakan saat menjalankan aksi kejahatan. Polisi menilai sistem ini sebagai modus baru yang cukup meresahkan karena mempermudah pelaku mendapatkan senjata.
“Setiap pelaku yang berhasil membawa satu unit motor hasil curian, pemilik senjata mendapatkan uang sewa sebesar Rp1 juta untuk dua pucuk senpi,” ungkapnya.
Kapolsek menjelaskan, transaksi penyewaan senjata api dilakukan secara tidak langsung. Pelaku menyerahkan uang kepada orang kepercayaan pemilik senjata. Kemudian orang itu menransfer kepada pemilik senpi. “Modus operandi pembayaran dilakukan dengan cara menyerahkan uang kepada perantara yang dipercaya oleh pemilik senjata. Lalu ditransfer kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan ini, petugas juga berhasil mengamankan dua pucuk senpi jenis revolver rakitan beserta amunisinya. Senjata tersebut sebelumnya ditemukan saat disembunyikan oleh pelaku di lokasi tertentu.
Salahuddin menegaskan, kepemilikan senpi ilegal menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Lantaran berpotensi digunakan dalam berbagai tindak kriminal yang membahayakan masyarakat. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan penyedia senpi ilegal yang memasok kepada para pelaku kejahatan,” tegasnya.
Editor : Rostinah











