SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik yang diatur melalui Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri RI dinilai kian memberatkan kondisi fiskal daerah.
Parlemen Provinsi Banten pun mendesak agar pemerintah provinsi bersatu melalui Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) untuk menyampaikan keberatan secara resmi kepada Pemerintah Pusat.
Anggota DPRD Banten dari Fraksi PKS, Budi Prajogo, menegaskan bahwa langkah kolektif diperlukan mengingat dampak kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan satu daerah, melainkan hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
“Saya mengusulkan agar asosiasi pemerintah provinsi menyampaikan keberatan atas kebijakan ini karena sangat memberatkan daerah,” ujarnya, Senin, 27 April 2026.
Menurutnya, kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang selama ini menjadi tulang punggung penerimaan daerah.
Ia menyebut, penurunan penerimaan dari sektor tersebut bahkan mendekati 20 persen, seiring dengan pergeseran tren masyarakat dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik, khususnya di wilayah perkotaan.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), pajak kendaraan termasuk dalam skema opsen. Artinya, dampak penurunan pendapatan tidak hanya dirasakan pemerintah provinsi, tetapi juga pemerintah kabupaten/kota.
“Jadi yang terdampak bukan hanya provinsi, tetapi juga kabupaten dan kota. Ini kontraksi fiskal yang cukup serius,” tegasnya.
Di sisi lain, ia menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat otonomi daerah. Pasalnya, pemerintah daerah dihadapkan pada tekanan fiskal dari dua arah, yakni berkurangnya dana transfer dari pusat serta menyusutnya sumber PAD akibat kebijakan pembebasan pajak.
“Pemda ditekan secara fiskal, tapi tidak ada solusi untuk menutup kekurangan anggaran,” katanya.
Dampak lanjutan dari kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu keseimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bahkan, dalam kondisi tertentu, APBD dikhawatirkan hanya cukup untuk membiayai belanja aparatur tanpa ruang yang memadai untuk pembangunan.
“Kalau ini dibiarkan, APBD hanya habis untuk gaji ASN. Pembangunan bisa terhambat,” ungkapnya.
Selain aspek fiskal, Budi juga menyoroti sisi keadilan dalam kebijakan tersebut. Ia menilai insentif pajak kendaraan listrik lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat mampu, sementara pengguna kendaraan berbahan bakar fosil tetap menanggung beban pajak.
Padahal, menurutnya, seluruh kendaraan tetap memanfaatkan infrastruktur jalan yang sama, yang dibangun dari dana publik.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, ia menegaskan pentingnya langkah bersama dari pemerintah daerah untuk menyuarakan keberatan secara terkoordinasi, sekaligus mendorong pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan agar lebih berimbang antara kepentingan lingkungan dan keberlanjutan fiskal daerah.
Editor: Agus Priwandono











