SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur Utama (Dirut) PT Inter Trias Abadi Indonesia (ITAI) I.G.N. Cakrabirawa berharap vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang dapat sesuai fakta persidangan.
Terdakwa dugaan korupsi kerjasama usaha kepelabuhan di BUMD Pemkab Serang, PT Serang Berkah Mandiri (SBM) tahun 2019 – 2025 itu berharap mendapat putusan yang seadil-adilnya.
“Seharusnya hari ini agenda putusan, namun majelis menyampaikan masih melakukan musyawarah. Sehingga putusan ditunda hingga hari Senin mendatang,” ujar kuasa hukum I.G.N. Cakrabirawa, Agus Salim kemarin.
Agus Salim menjelaskan, bahwa kliennya, memang mengakui menerima uang sebesar Rp200 juta. Namun, uang disebut bukan keuntungan pribadi, melainkan pengembalian biaya yang sebelumnya dikeluarkan untuk pengurusan izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
“Dana Rp200 juta itu terkait pengurusan izin. Klien kami menggunakan dana pribadi untuk membantu proses tersebut atas permintaan pihak SBM,” jelasnya.
Ia mengatakan, pengurusan izin tersebut awalnya merupakan inisiatif dari Direktur Utama PT SBM, Isbandi Ardiwinata. Sebelumnya, pengurusan izin itu sempat dilakukan oleh pihak lain, namun tidak dilanjutkan.
Ia menjelaskan dalam perkembangannya, Cakrabirawa kemudian diminta untuk melanjutkan proses pengurusan izin tersebut dengan menggunakan dana pribadi. Setelah izin selesai dan dokumen diserahkan, kerja sama antara para pihak disebut tidak berlanjut karena pertimbangan nilai komersial.
“Kerja sama akhirnya dihentikan. Dalam penyelesaian kerja sama itu sudah diatur soal pengembalian dana, termasuk komponen penggantian biaya pengurusan izin sebesar Rp200 juta,” lanjutnya.
Agus Salim mengungkapkan, dana tersebut sempat dikembalikan kepada pihak PT SBM, namun kemudian diserahkan kembali kepada Cakrabirawa. Menurutnya, hal itu dipandang sebagai pengembalian uang pribadi yang sebelumnya telah digunakan. “Tidak ada keuntungan yang diperoleh klien kami. Uang tersebut pada dasarnya adalah dana pribadi yang dikembalikan untuk pengurusan izin dan faktanya izin tersebut ada dan terbit, artinya proses pengurusan izin benar dan telah selesai dilakukan,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Cakrabirawa lainnya, Rangga Raditya menjelaskan, berdasarkan pengakuan Isbandi Ardiwinata dipersidangan, nilai kerugian yang dituduhkan jaksa penuntut umum tidak sepenuhnya sesuai. Dari nilai awal sekitar Rp4,7 miliar, ia mengakui kerugian berada di kisaran Rp2,3 miliar hingga Rp2,4 miliar.
Ia menilai, pengakuan tersebut menjadi fakta penting yang seharusnya dipertimbangkan majelis hakim, terutama terkait posisi kliennya dalam perkara tersebut.
“Nilai yang dituduhkan kepada klien kami sebesar Rp1,061 miliar, termasuk Rp200 juta yang dipersoalkan, pada dasarnya sudah diakui oleh Isbandi Ardiwinata dalam persidangan karena yang bersangkutan menerbitkan kuitansi palsu yang mengatasnamakan klien kami, dengan cara menscan dan memalsukan kuitansi tersebut, sehingga seolah-olah klien kami menerima dana sebesar Rp1,061 miliar sebagaimana yang dituduhkan oleh penuntut umum,” jelasnya.
Ia menegaskan, bahwa kerugian negara Rp 1,061 miliar yang disebut JPU dalam surat tuntutan terhadap kliennya hanya didasarkan pada keterangan Isbandi Ardiwinata saja dan disandingkan dengan Kuitansi atau tandaterima palsu yang dibuat sendiri oleh Isbandi Ardiwinata dengan mengatasnamakan kliennya.
“Dengan berbagai fakta yang telah terungkap di persidangan, kami kuasa hukum Pak Cakrabirawa berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan secara objektif berdasarkan fakta persidangan yang telah terungkap, semoga keadilan masih ada di negeri tercinta ini,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana











