SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur PT Inter Trias Abadi Indonesia (ITAI), I.G.N. Cakrabirawa disebut menerima uang Rp900 juta dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang, PT Serang Berkah Mandiri (SBM). Uang tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT SBM, Isbandi Ardiwinata.
“Diberikan bertahap (penyerahan uang Rp900 juta kepada Cakrabirawa),” ujar Isbandi di Pengadilan Tipikor Serang, Senin kemarin.
Isbandi menyampaikan keterangan tersebut sebagai saksi terhadap Cakrabirawa. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanuddin itu, keduanya saling memberikan keterangan sebagai saksi.
Isbandi dan Cakrabirawa merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha kepelabuhanan tahun 2019 hingga 2025 di PT SBM. Keduanya didakwa merugikan negara hingga Rp5,3 miliar.
Dalam persidangan, Isbandi mengaku menyerahkan uang Rp900 juta kepada Cakrabirawa dalam dua tahap. Penyerahan pertama dilakukan di area parkir Mall of Serang pada 10 Agustus 2023 dengan nilai Rp750 juta.
“Dalam kantong plastik (Rp750 juta) di parkiran MOS (Mall of Serang). Waktu itu ada istri saya, yang menyerahkan istri saya di belakang mobil,” katanya.
Usai penyerahan uang tersebut, Isbandi mengaku kembali dihubungi Cakrabirawa melalui telepon. Dalam komunikasi itu, Cakrabirawa mengajak bertemu kembali.
Selanjutnya, pada 20 Oktober 2025, Isbandi kembali mengambil uang PT SBM sebesar Rp200 juta. Dari jumlah tersebut, ia menyerahkan Rp150 juta kepada Cakrabirawa.
Penyerahan uang tersebut berlangsung di musala basement kantor PT ITAI di Jakarta.
“Persis saat Zuhur (penyerahan uang),” katanya dalam sidang yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Desi Marjanti.
Isbandi menjelaskan, penyerahan uang tersebut dilakukan setelah dirinya disindir oleh Cakrabirawa terkait wanprestasi pembayaran sewa tempat pelabuhan yang nilainya mencapai Rp3,5 miliar.
“Pak Cakra bilang ‘balik-balik ke gua dong’ (uang yang diterima PT SBM). Saya jawab siap,” katanya.
Dalam sidang tersebut, Isbandi juga sempat ditanya mengenai kerugian negara lebih dari Rp5 miliar sebagaimana tercantum dalam dakwaan JPU. Ia kemudian membeberkan aliran dana tersebut, termasuk kepada perusahaan dan sejumlah pihak.
“Ada dana mengendap di Pak Budi Irwanta, sampai sekarang dia masih DPO. Lalu untuk mengurus urugan kisaran Rp400 juta,” jelasnya.
Isbandi mengaku tidak sependapat dengan nilai kerugian negara yang diaudit oleh akuntan publik. Menurutnya, terdapat bukti pembukuan terkait laporan pertanggungjawaban keuangan di PT SBM.
Selain itu, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang, kerugian negara disebut hanya sebesar Rp1,7 miliar.
“Hitungan Inspektorat Rp1,7 miliar, sudah ada yang diselesaikan secara administratif,” katanya.
Sementara itu, Cakrabirawa mengaku hanya menerima Rp200 juta dari Isbandi. Uang tersebut disebut untuk mengurus izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Saya bilang ke Pak Isbandi untuk mengurus izin Rp200 juta,” katanya.
Cakrabirawa juga menyebut bahwa dalam pertemuan di musala basement kantor PT ITAI di Jakarta, dirinya hanya menerima dokumen dari Isbandi.
“Penyerahan di basement hanya dokumen saja,” tuturnya.
Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa kerja sama PT SBM dan PT ITAI tidak berjalan sebagaimana mestinya. Modus dugaan korupsi dilakukan dengan mencairkan anggaran PT SBM tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tidak sesuai standar operasional prosedur meski melibatkan penggunaan aset serta keuangan BUMD.
Akibat kerja sama yang tidak berjalan sebagaimana mestinya tersebut, PT SBM telah mengeluarkan dana miliaran rupiah. Namun ketika kerja sama dibatalkan pada 2023, dana yang dikembalikan tidak sepenuhnya dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.*
Editor : Krisna Widi Aria











