• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kasus Kerja Sama Pelabuhan, Dirut PT Serang Berkah Mandiri Didakwa Rugikan Negara Rp 5,8 Miliar

Fahmi by Fahmi
Kamis, 8 Januari 2026 12:26
in Hukum, Utama
Kasus Kerja Sama Pelabuhan, Dirut PT Serang Berkah Mandiri Didakwa Rugikan Negara Rp 5,8 Miliar

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata, didakwa korupsi dalam kerja sama usaha kepelabuhan pada tahun 2019 hingga 2025. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 5,8 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiyansyah mengatakan, perbuatan Isbandi Ardiwinata dimulai saat menjabat sebagai komisaris, pelaksana tugas direktur utama, hingga Drektur Utama PT SBM. Perusahaan tersebut merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Serang.

RelatedPosts

Tambang ilegal

Polda Banten Tahan Dua Penambang Tanah Urug Ilegal di Kronjo Tangerang

Minggu, 27 September 2026 17:30
Mayat membusuk Baros

Mayat dengan Kondisi Membusuk dan Tanpa Identitas Ditemukan di Perkebunan Baros Kabupaten Serang

Minggu, 27 September 2026 17:22
9 pekerja PT KJI

Empat Bulan Bekerja Tanpa Kontrak, Pekerja PT KJI Minta Diangkat Jadi Karyawan Tetap

Minggu, 27 September 2026 15:20
Jalan Tol Tangerang

Penyempitan Jalan di KM 70 Tol Serang Menuju Tangerang Akibat Pengaspalan, Pengendara Kurangi Kecepatan

Minggu, 27 September 2026 12:41

“Terdakwa tidak menjalankan tugas dengan itikad baik dan tanggung jawab serta melakukan kegiatan usaha tanpa dimuat dalam rencana bisnis dan rencana kerja anggaran yang disampaikan kepada RUPS,” katanya di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, 7 Januari 2026.

Hardiansyah menjelaskan modus utama korupsi dilakukan melalui kerja sama usaha kepelabuhan antara PT SBM dan PT Inter Trias Abadi Indonesia sejak 2019. Kerja sama tersebut dilakukan tanpa persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT SBM dan tidak sesuai standar operasional prosedur, meski melibatkan penggunaan aset dan keuangan BUMD.

“Kerja sama operasi dilaksanakan tanpa melalui persetujuan RUPS Luar Biasa dan tidak sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanuddin.

Hardiansyah menerangkan, akibat kerja sama yang tidak berjalan sebagaimana mestinya itu, PT SBM telah mengeluarkan dana miliaran rupiah. Namun, ketika kerja sama dibatalkan pada 2023, dana yang dikembalikan oleh PT Inter Trias Abadi Indonesia tidak sepenuhnya dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan.

Dalam dakwaan disebutkan, PT Inter Trias Abadi Indonesia mengembalikan dana sebesar Rp 1,35 miliar ke rekening PT SBM. Pengembalian dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp 1,075 miliar pada 9 Agustus 2023 dan Rp 275 juta pada 18 Oktober 2023.

Namun, setelah dana tersebut masuk ke rekening perusahaan, terdakwa justru menarik uang secara tunai dan menyerahkannya kepada terdakwa lain, I.G.N Cakrabirawa.

“Setelah dana pengembalian masuk ke rekening PT SBM, terdakwa melakukan penarikan uang dan menyerahkan secara tunai kepada saksi I.G.N Cakrabirawa (penuntutan terpisah-red),” ungkapnya.

Secara rinci, Hardiansyah mengungkap, pada 10 Agustus 2023 terdakwa menarik uang sebesar Rp 900 juta dan menyerahkan Rp 750 juta secara tunai kepada I.G.N Cakrabirawa di area parkir Mall of Serang.

Kemudian, pada 20 Oktober 2023 terdakwa kembali menarik Rp 200 juta dan menyerahkan Rp 150 juta secara tunai di mushala basement kantor PT Inter Trias Abadi Indonesia di Jakarta.

“Penyerahan uang tersebut dilakukan tanpa dasar hukum dan tidak untuk kepentingan PT Serang Berkah Mandiri,” ungkapnya.

Hardiansyah menambahkan, terdakwa juga disebut membuat kuitansi seolah-olah dana tersebut sah, sehingga total uang yang diterima I.G.N Cakrabirawa mencapai Rp 1,06 miliar.

Tak hanya itu, Isbandi Ardiwinata juga didakwa menikmati dan menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.

“Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5.844.968.123,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Isbandi didakwa melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b atau Pasal 8 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Editor: Agus Priwandono

Tags: kejari serangKorupsi PT SBMPT Inter Trias Abadi IndonesiaPT SBMPT Serang Berkah Mandiri
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Akademisi Al-Khairiyah: Masalah Klasik Cilegon, Pengangguran dan Banjir

Next Post

Rakor Pemkab Serang dengan OJK: Kredit Macet BPR Serang Capai 22 Persen

Next Post
Rakor Pemkab Serang dengan OJK: Kredit Macet BPR Serang Capai 22 Persen

Rakor Pemkab Serang dengan OJK: Kredit Macet BPR Serang Capai 22 Persen

Dua ASN Banten Dipecat, Tujuh Pegawai Kena Hukuman Disiplin

Dua ASN Banten Dipecat, Tujuh Pegawai Kena Hukuman Disiplin

Minggu, 27 September 2026 08:02
Pencairan GU Kelurahan Cilegon

Lurah di Cilegon Keluhkan Pencairan Dana Operasional

Minggu, 27 September 2026 18:37
Kawasan Industri Kabupaten Serang

Pemkab Serang Dorong Pembentukan Kawasan Industri

Minggu, 27 September 2026 19:02
asian games 2026

Empat Wakil Indonesia Lolos ke Semi Final, Alwi Farhan Melaju Jonatan Christie Kandas

Minggu, 27 September 2026 15:25
9 pekerja PT KJI

Empat Bulan Bekerja Tanpa Kontrak, Pekerja PT KJI Minta Diangkat Jadi Karyawan Tetap

Minggu, 27 September 2026 15:20
Polsek Pamarayan Klarifikasi Delapan Pelajar SMPN 1 Bandung Usai Video Viral di Medsos

Polsek Pamarayan Klarifikasi Delapan Pelajar SMPN 1 Bandung Usai Video Viral di Medsos

Minggu, 27 September 2026 08:07
Perempuan Tani HKTI Banten Dukung Andra Soni, Dorong Kebijakan Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Perempuan Tani HKTI Banten Dukung Andra Soni, Dorong Kebijakan Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Minggu, 27 September 2026 10:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Calon Pimpinan Baznas Kota Serang

Ini 23 Nama Calon Pimpinan Baznas Kota Serang yang Lolos Seleksi Administrasi

by Nahrul Muhilmi
Senin, 28 September 2026 16:15
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 23 nama masuk dalam daftar calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Serang periode 2026-2031...

KM Arupadatu I, Penemuan mayat di Lampung

Mayat Ditemukan di Pesisir Barat Lampung, Polda Banten: Bukan Korban KM Arupadatu I

by Fahmi
Senin, 28 September 2026 16:08
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten memastikan, sesosok mayat yang ditemukan di perairan Pekon Balam, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat,...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.