SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata, didakwa korupsi dalam kerja sama usaha kepelabuhan pada tahun 2019 hingga 2025. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 5,8 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiyansyah mengatakan, perbuatan Isbandi Ardiwinata dimulai saat menjabat sebagai komisaris, pelaksana tugas direktur utama, hingga Drektur Utama PT SBM. Perusahaan tersebut merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Serang.
“Terdakwa tidak menjalankan tugas dengan itikad baik dan tanggung jawab serta melakukan kegiatan usaha tanpa dimuat dalam rencana bisnis dan rencana kerja anggaran yang disampaikan kepada RUPS,” katanya di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, 7 Januari 2026.
Hardiansyah menjelaskan modus utama korupsi dilakukan melalui kerja sama usaha kepelabuhan antara PT SBM dan PT Inter Trias Abadi Indonesia sejak 2019. Kerja sama tersebut dilakukan tanpa persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT SBM dan tidak sesuai standar operasional prosedur, meski melibatkan penggunaan aset dan keuangan BUMD.
“Kerja sama operasi dilaksanakan tanpa melalui persetujuan RUPS Luar Biasa dan tidak sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanuddin.
Hardiansyah menerangkan, akibat kerja sama yang tidak berjalan sebagaimana mestinya itu, PT SBM telah mengeluarkan dana miliaran rupiah. Namun, ketika kerja sama dibatalkan pada 2023, dana yang dikembalikan oleh PT Inter Trias Abadi Indonesia tidak sepenuhnya dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan.
Dalam dakwaan disebutkan, PT Inter Trias Abadi Indonesia mengembalikan dana sebesar Rp 1,35 miliar ke rekening PT SBM. Pengembalian dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp 1,075 miliar pada 9 Agustus 2023 dan Rp 275 juta pada 18 Oktober 2023.
Namun, setelah dana tersebut masuk ke rekening perusahaan, terdakwa justru menarik uang secara tunai dan menyerahkannya kepada terdakwa lain, I.G.N Cakrabirawa.
“Setelah dana pengembalian masuk ke rekening PT SBM, terdakwa melakukan penarikan uang dan menyerahkan secara tunai kepada saksi I.G.N Cakrabirawa (penuntutan terpisah-red),” ungkapnya.
Secara rinci, Hardiansyah mengungkap, pada 10 Agustus 2023 terdakwa menarik uang sebesar Rp 900 juta dan menyerahkan Rp 750 juta secara tunai kepada I.G.N Cakrabirawa di area parkir Mall of Serang.
Kemudian, pada 20 Oktober 2023 terdakwa kembali menarik Rp 200 juta dan menyerahkan Rp 150 juta secara tunai di mushala basement kantor PT Inter Trias Abadi Indonesia di Jakarta.
“Penyerahan uang tersebut dilakukan tanpa dasar hukum dan tidak untuk kepentingan PT Serang Berkah Mandiri,” ungkapnya.
Hardiansyah menambahkan, terdakwa juga disebut membuat kuitansi seolah-olah dana tersebut sah, sehingga total uang yang diterima I.G.N Cakrabirawa mencapai Rp 1,06 miliar.
Tak hanya itu, Isbandi Ardiwinata juga didakwa menikmati dan menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.
“Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5.844.968.123,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Isbandi didakwa melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b atau Pasal 8 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Editor: Agus Priwandono











