slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Kerja Sama Pelabuhan, Dirut PT Serang Berkah Mandiri Didakwa Rugikan Negara Rp 5,8 Miliar

Fahmi by Fahmi
08-01-2026 12:26:51
in Hukum, Utama
Kasus Kerja Sama Pelabuhan, Dirut PT Serang Berkah Mandiri Didakwa Rugikan Negara Rp 5,8 Miliar
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata, didakwa korupsi dalam kerja sama usaha kepelabuhan pada tahun 2019 hingga 2025. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 5,8 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiyansyah mengatakan, perbuatan Isbandi Ardiwinata dimulai saat menjabat sebagai komisaris, pelaksana tugas direktur utama, hingga Drektur Utama PT SBM. Perusahaan tersebut merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Serang.

Baca Juga :

Dirut PT SBM Bantah Ada Kerugian Negara Dalam Kasus Kerja Sama Usaha Kepelabuhan, Ini Penjelasannya

Jual Sapi Bantuan dari Pemerintah, Guru PNS Asal Tirtayasa Divonis 15 Bulan Penjara

Didakwa Terima Rp 1,075 Miliar Dalam Perkara PT SBM, Dirut PT ITAI Bantah dan Tegaskan Bukti JPU Palsu

Polresta Serang Kota Rampungkan Penyidikan Kasus Pembakaran Pos Polisi

“Terdakwa tidak menjalankan tugas dengan itikad baik dan tanggung jawab serta melakukan kegiatan usaha tanpa dimuat dalam rencana bisnis dan rencana kerja anggaran yang disampaikan kepada RUPS,” katanya di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, 7 Januari 2026.

Hardiansyah menjelaskan modus utama korupsi dilakukan melalui kerja sama usaha kepelabuhan antara PT SBM dan PT Inter Trias Abadi Indonesia sejak 2019. Kerja sama tersebut dilakukan tanpa persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT SBM dan tidak sesuai standar operasional prosedur, meski melibatkan penggunaan aset dan keuangan BUMD.

“Kerja sama operasi dilaksanakan tanpa melalui persetujuan RUPS Luar Biasa dan tidak sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanuddin.

Hardiansyah menerangkan, akibat kerja sama yang tidak berjalan sebagaimana mestinya itu, PT SBM telah mengeluarkan dana miliaran rupiah. Namun, ketika kerja sama dibatalkan pada 2023, dana yang dikembalikan oleh PT Inter Trias Abadi Indonesia tidak sepenuhnya dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan.

Dalam dakwaan disebutkan, PT Inter Trias Abadi Indonesia mengembalikan dana sebesar Rp 1,35 miliar ke rekening PT SBM. Pengembalian dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp 1,075 miliar pada 9 Agustus 2023 dan Rp 275 juta pada 18 Oktober 2023.

Namun, setelah dana tersebut masuk ke rekening perusahaan, terdakwa justru menarik uang secara tunai dan menyerahkannya kepada terdakwa lain, I.G.N Cakrabirawa.

“Setelah dana pengembalian masuk ke rekening PT SBM, terdakwa melakukan penarikan uang dan menyerahkan secara tunai kepada saksi I.G.N Cakrabirawa (penuntutan terpisah-red),” ungkapnya.

Secara rinci, Hardiansyah mengungkap, pada 10 Agustus 2023 terdakwa menarik uang sebesar Rp 900 juta dan menyerahkan Rp 750 juta secara tunai kepada I.G.N Cakrabirawa di area parkir Mall of Serang.

Kemudian, pada 20 Oktober 2023 terdakwa kembali menarik Rp 200 juta dan menyerahkan Rp 150 juta secara tunai di mushala basement kantor PT Inter Trias Abadi Indonesia di Jakarta.

“Penyerahan uang tersebut dilakukan tanpa dasar hukum dan tidak untuk kepentingan PT Serang Berkah Mandiri,” ungkapnya.

Hardiansyah menambahkan, terdakwa juga disebut membuat kuitansi seolah-olah dana tersebut sah, sehingga total uang yang diterima I.G.N Cakrabirawa mencapai Rp 1,06 miliar.

Tak hanya itu, Isbandi Ardiwinata juga didakwa menikmati dan menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.

“Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5.844.968.123,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Isbandi didakwa melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b atau Pasal 8 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Editor: Agus Priwandono

Tags: kejari serangKorupsi PT SBMPT Inter Trias Abadi IndonesiaPT SBMPT Serang Berkah Mandiri
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Akademisi Al-Khairiyah: Masalah Klasik Cilegon, Pengangguran dan Banjir

Next Post

Rakor Pemkab Serang dengan OJK: Kredit Macet BPR Serang Capai 22 Persen

Related Posts

Hukum

Dirut PT SBM Bantah Ada Kerugian Negara Dalam Kasus Kerja Sama Usaha Kepelabuhan, Ini Penjelasannya

by Fahmi
Kamis, 9 April 2026 11:52

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Isbandi Ardiwinata melalui kuasa hukumnya, Marcel Honest Simorangkir membantah adanya...

Read moreDetails

Jual Sapi Bantuan dari Pemerintah, Guru PNS Asal Tirtayasa Divonis 15 Bulan Penjara

Didakwa Terima Rp 1,075 Miliar Dalam Perkara PT SBM, Dirut PT ITAI Bantah dan Tegaskan Bukti JPU Palsu

Polresta Serang Kota Rampungkan Penyidikan Kasus Pembakaran Pos Polisi

ASN Kementerian PU Diduga Melakukan Penipuan dengan Modus Proyek Fiktif

Dugaan Gratifikasi Pertanahan Kota Serang, Penyidik Kebut Pemeriksaan Saksi

Pengusulan Wilayah Bebas Korupsi 2026, Kesiapan Kejari Serang dan Pandeglang Dipantau

Dugaan Korupsi di PT SBM Rp5,8 Miliar, Direktur PT ITAI Disebut Terima Rp900 Juta

Dugaan Gratifikasi, 20 Ponsel Pegawai Kantor Pertanahan Kota Serang Disita Kejaksaan

Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Warga Serang Didakwa Langgar UU Kesehatan

Next Post
Rakor Pemkab Serang dengan OJK: Kredit Macet BPR Serang Capai 22 Persen

Rakor Pemkab Serang dengan OJK: Kredit Macet BPR Serang Capai 22 Persen

Truk Muat 22 Ton Palet Terguling di Jalan Raya AMD Pandeglang, Begini Cerita Sopirnya

Truk Muat 22 Ton Palet Terguling di Jalan Raya AMD Pandeglang, Begini Cerita Sopirnya

924 Tenaga Honorer Pemkot Cilegon Bakal Alih Status jadi Sekuriti, OB, dan Driver

924 Tenaga Honorer Pemkot Cilegon Bakal Alih Status jadi Sekuriti, OB, dan Driver

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Selasa, 14 April 2026 17:48
SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

Selasa, 14 April 2026 17:37
Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Selasa, 14 April 2026 17:34
KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Selasa, 14 April 2026 17:29
Sistem Bermasalah, Pemkot Cilegon Tak Bisa Unggah Produk Hukum di JDIH Sejak 2023

Pemkot Cilegon akan Adaptasi Sistem JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional

Selasa, 14 April 2026 17:16
Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Selasa, 14 April 2026 17:14
Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Selasa, 14 April 2026 17:48
SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

Selasa, 14 April 2026 17:37
Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Selasa, 14 April 2026 17:34
KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Selasa, 14 April 2026 17:29
Sistem Bermasalah, Pemkot Cilegon Tak Bisa Unggah Produk Hukum di JDIH Sejak 2023

Pemkot Cilegon akan Adaptasi Sistem JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional

Selasa, 14 April 2026 17:16
Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Selasa, 14 April 2026 17:14

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

Fahmi Hakim Ikuti Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang

by Yusuf Permana
Selasa, 14 April 2026 17:48

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim mengikuti program retret bersama Ketua DPRD se-Indonesia di Akademi Militer (Akmil) Magelang,...

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

SPMB 2026, Komisi V DPRD Banten Soroti Gangguan Website dan Sosialisasi

by Yusuf Permana
Selasa, 14 April 2026 17:37

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi V DPRD Provinsi Banten menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Provinsi Banten dalam rangka membahas Sistem...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak