slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Kerja Sama Pelabuhan, Dirut PT Serang Berkah Mandiri Didakwa Rugikan Negara Rp 5,8 Miliar

Fahmi by Fahmi
08-01-2026 12:26:51
in Hukum, Utama
Kasus Kerja Sama Pelabuhan, Dirut PT Serang Berkah Mandiri Didakwa Rugikan Negara Rp 5,8 Miliar
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata, didakwa korupsi dalam kerja sama usaha kepelabuhan pada tahun 2019 hingga 2025. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 5,8 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiyansyah mengatakan, perbuatan Isbandi Ardiwinata dimulai saat menjabat sebagai komisaris, pelaksana tugas direktur utama, hingga Drektur Utama PT SBM. Perusahaan tersebut merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Serang.

Baca Juga :

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

BREAKING News! Kejari Serang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi di Kantor Pertanahan Kota Serang

Rencana PT SBM Dipertahankan, DPRD Kabupaten Serang: Harus Ada Bisnis yang Jelas

“Terdakwa tidak menjalankan tugas dengan itikad baik dan tanggung jawab serta melakukan kegiatan usaha tanpa dimuat dalam rencana bisnis dan rencana kerja anggaran yang disampaikan kepada RUPS,” katanya di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, 7 Januari 2026.

Hardiansyah menjelaskan modus utama korupsi dilakukan melalui kerja sama usaha kepelabuhan antara PT SBM dan PT Inter Trias Abadi Indonesia sejak 2019. Kerja sama tersebut dilakukan tanpa persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT SBM dan tidak sesuai standar operasional prosedur, meski melibatkan penggunaan aset dan keuangan BUMD.

“Kerja sama operasi dilaksanakan tanpa melalui persetujuan RUPS Luar Biasa dan tidak sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanuddin.

Hardiansyah menerangkan, akibat kerja sama yang tidak berjalan sebagaimana mestinya itu, PT SBM telah mengeluarkan dana miliaran rupiah. Namun, ketika kerja sama dibatalkan pada 2023, dana yang dikembalikan oleh PT Inter Trias Abadi Indonesia tidak sepenuhnya dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan.

Dalam dakwaan disebutkan, PT Inter Trias Abadi Indonesia mengembalikan dana sebesar Rp 1,35 miliar ke rekening PT SBM. Pengembalian dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp 1,075 miliar pada 9 Agustus 2023 dan Rp 275 juta pada 18 Oktober 2023.

Namun, setelah dana tersebut masuk ke rekening perusahaan, terdakwa justru menarik uang secara tunai dan menyerahkannya kepada terdakwa lain, I.G.N Cakrabirawa.

“Setelah dana pengembalian masuk ke rekening PT SBM, terdakwa melakukan penarikan uang dan menyerahkan secara tunai kepada saksi I.G.N Cakrabirawa (penuntutan terpisah-red),” ungkapnya.

Secara rinci, Hardiansyah mengungkap, pada 10 Agustus 2023 terdakwa menarik uang sebesar Rp 900 juta dan menyerahkan Rp 750 juta secara tunai kepada I.G.N Cakrabirawa di area parkir Mall of Serang.

Kemudian, pada 20 Oktober 2023 terdakwa kembali menarik Rp 200 juta dan menyerahkan Rp 150 juta secara tunai di mushala basement kantor PT Inter Trias Abadi Indonesia di Jakarta.

“Penyerahan uang tersebut dilakukan tanpa dasar hukum dan tidak untuk kepentingan PT Serang Berkah Mandiri,” ungkapnya.

Hardiansyah menambahkan, terdakwa juga disebut membuat kuitansi seolah-olah dana tersebut sah, sehingga total uang yang diterima I.G.N Cakrabirawa mencapai Rp 1,06 miliar.

Tak hanya itu, Isbandi Ardiwinata juga didakwa menikmati dan menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.

“Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5.844.968.123,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Isbandi didakwa melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b atau Pasal 8 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Editor: Agus Priwandono

Tags: kejari serangKorupsi PT SBMPT Inter Trias Abadi IndonesiaPT SBMPT Serang Berkah Mandiri
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Akademisi Al-Khairiyah: Masalah Klasik Cilegon, Pengangguran dan Banjir

Next Post

Rakor Pemkab Serang dengan OJK: Kredit Macet BPR Serang Capai 22 Persen

Related Posts

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli
Hukum

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

by Fahmi
Senin, 25 Mei 2026 11:37

Tersangka pungli di Kantor. Pertanahan Kota Serang saat akan dibawa ke RUtan Kelas IIB Serang, beberapa waktu lalu. (Foto: Radar...

Read moreDetails

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

BREAKING News! Kejari Serang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi di Kantor Pertanahan Kota Serang

Rencana PT SBM Dipertahankan, DPRD Kabupaten Serang: Harus Ada Bisnis yang Jelas

JPU dan Terdakwa Korupsi PT SBM-PT ITAI Ajukan Banding

Pemkab Pertahankan PT SBM, Dewan Minta Direksi Diisi Profesional

Miliki Potensi Besar, Pemkab Serang Bakal Pertahankan PT SBM

Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut BUMD Serang PT SBM Divonis 4 Tahun – Dirut PT ITAI 2 Tahun

Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT SBM, Terdakwa Dirut PT ITAI Harapkan Vonis Sesuai Fakta Persidangan

Next Post
Rakor Pemkab Serang dengan OJK: Kredit Macet BPR Serang Capai 22 Persen

Rakor Pemkab Serang dengan OJK: Kredit Macet BPR Serang Capai 22 Persen

Truk Muat 22 Ton Palet Terguling di Jalan Raya AMD Pandeglang, Begini Cerita Sopirnya

Truk Muat 22 Ton Palet Terguling di Jalan Raya AMD Pandeglang, Begini Cerita Sopirnya

924 Tenaga Honorer Pemkot Cilegon Bakal Alih Status jadi Sekuriti, OB, dan Driver

924 Tenaga Honorer Pemkot Cilegon Bakal Alih Status jadi Sekuriti, OB, dan Driver

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Orderan miniatur badak

Perajin Ukir Kayu Terima Orderan Miniatur Badak dari Bappeda Pandeglang

Minggu, 31 Mei 2026 16:56
Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026

Rumah Sakit, Hotel dan Venue Siap, Tangsel Mantap Jadi Tuan Rumah Porprov Banten 2026

Minggu, 31 Mei 2026 14:50
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Panongan

Polsek Panongan Tangerang Dalami Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Minggu, 31 Mei 2026 14:37
Paramount Push Bike Competition 2026

Paramount Petals Kembali Gelar Push Bike Competition 2026, Libatkan Ratusan Peserta Bocil

Minggu, 31 Mei 2026 14:18
Pajak UMKM 2026

Cara Menghitung Pajak UMKM 0,5 Persen Tahun 2026, Lengkap dengan Simulasi dan Contohnya

Minggu, 31 Mei 2026 12:21
Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Minggu, 31 Mei 2026 12:08
Orderan miniatur badak

Perajin Ukir Kayu Terima Orderan Miniatur Badak dari Bappeda Pandeglang

Minggu, 31 Mei 2026 16:56
Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026

Rumah Sakit, Hotel dan Venue Siap, Tangsel Mantap Jadi Tuan Rumah Porprov Banten 2026

Minggu, 31 Mei 2026 14:50
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Panongan

Polsek Panongan Tangerang Dalami Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Minggu, 31 Mei 2026 14:37
Paramount Push Bike Competition 2026

Paramount Petals Kembali Gelar Push Bike Competition 2026, Libatkan Ratusan Peserta Bocil

Minggu, 31 Mei 2026 14:18
Pajak UMKM 2026

Cara Menghitung Pajak UMKM 0,5 Persen Tahun 2026, Lengkap dengan Simulasi dan Contohnya

Minggu, 31 Mei 2026 12:21
Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Minggu, 31 Mei 2026 12:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Orderan miniatur badak

Perajin Ukir Kayu Terima Orderan Miniatur Badak dari Bappeda Pandeglang

by Moch. Madani Prasetia
Minggu, 31 Mei 2026 16:56

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Perajin Ukir Kayu Endang Sutioso warga Kampung Kerawang Legon, Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang mendapatkan pemesanan...

Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026

Rumah Sakit, Hotel dan Venue Siap, Tangsel Mantap Jadi Tuan Rumah Porprov Banten 2026

by Syaiful Adha
Minggu, 31 Mei 2026 14:50

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan kesiapan daerahnya untuk menjadi tuan rumah Pekan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak