PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pandeglang membangun komunikasi dan koordinasi secara intensif dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Serang. Kesbangpol melakukannya untuk memperkuat pengawasan serta sinkronisasi data warga asing dan Organisasi Non-Pemerintah (NGO) asing di Pandeglang.
Kesbangpol membangun koordinasi difokuskan pada pertukaran informasi mengenai keberadaan dan aktivitas warga asing agar langkah-langkah antisipatif dapat diambil secara dini.
Sinergi ini dijalankan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan berbagai instansi strategis untuk menjaga stabilitas keamanan daerah.
Dalam pertemuan itu muncul wacana untuk membangun kantor imigrasi di Kabupaten Pandeglang guna mendekatkan pelayanan publik, seperti pembuatan paspor, kepada masyarakat setempat.
Sementara ini, layanan keimigrasian sudah ada. Namun, hanya berupa gerai layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pandeglang. Masih terbatas.
Gerai Imigrasi di MPP Pandeglang melayani permohonan paspor baru dan penggantian paspor yang habis masa berlaku.
Gerai ini merupakan perpanjangan layanan dari Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Serang untuk memudahkan masyarakat Pandeglang tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke Serang.
Waktu layanan imigrasi di MPP Pandeglang hanya tersedia pada hari Senin. Perlu dicatat bahwa meskipun proses wawancara dan foto dilakukan di MPP Pandeglang, pengambilan fisik paspor yang sudah jadi tetap dilakukan di Kantor Imigrasi Serang.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pandeglang, Muklis Arifin menyatakan, kalau pihaknya kemarin membangun komunikasi dan berkoordinasi dengan Kator Imigrasi Kelas 1 Non-TPI Serang.
“Terkait data keberadaan orang asing dan NGO asing, khususnya yang ada di Kabupaten Pandeglang. Ini langkah antisipatif menjaga stabilitas keamanan daerah,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 5 Mei 2026.
Muklis menerangkan, hasil dari koordinasi muncul rencana membangun kantor imigrasi di Kabupaten Pandeglang. Bertujuan untuk mendekatkan pelayanan masyarakat dalam pembuatan paspor.
“Untuk pembuatan paspor selama ini, sudah ada pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pandeglang. Tapi hanya terbatas setiap hari Senin dan hanya melayani wawancara dan pengambilan foto sementara pengambilan fisik tetap harus ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Serang,” tambahnya.
Ketika ada kantor imigrasi di Kabupaten Pandeglang, tentu diharapkan pelayanannya juga lebih optimal dan memudahkan masyarakat. Selain penerbitan paspor, kehadirannya akan lebih memudahkan dalam pendataan keberadaan orang asing.
“Data keberadaan orang asing itu sangat penting. Untuk antisipasi hal – hal lain yang tak diinginkan kedepan,” katanya.
Editor: Agus Priwandono











