PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ancaman Gabungan Ormas Carita (GOC) untuk melakukan sweeping penginapan di kawasan Carita beredar luas. Rencana sweeping itu tertulis dalam surat GOC.
Dalam surat, alasan GOC melakukan sweeping disebut dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusifitas wilayah Carita selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Rencana aksi sweeping oleh GOC juga diakui untuk mencegah potensi pelanggaran norma agama, ketertiban umum, dan kegiatan yang dapat mengganggu umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Serta, memastikan tempat penginapan/vila tidak disalahgunakan untuk kegiatan negatif (seperti miras, narkoba, prostitusi, atau kerumunan tidak terkendali).
Kemudian, meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan serta masyarakat setempat.
Surat pemberitahuan rencana sweeping itu sudah sampai kepada Polsek Carita dan Polres Pandeglang.
Kepala Kesbangpol Pandeglang, Muklis Arifin, angkat bicara karena Bupati Pandeglang telah mengeluarkan surat edaran bernomor 100.3.4.2/11-Kesbangpol/2026 tentang Kepatuhan dan Peningkatan Ketertiban Masyarakat pada Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.
Dalam rangka menyambut Ramadan serta untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat, ada tiga poin penting yang bupati sampaikan. Salah satunya adalah larangan sweeping.
“Dilarang melakukan aksi sweeping dan razia liar tidak sesuai ketentuan,” kata Muklas kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat, 6 Maret 2026.
Selain larangan sweeping, dilarang melakukan kegiatan perang sarung, arak-arakan dengan mobil dan motor.
“Melarang melakukan aktivitas penyakit masyarakat dan melarang tempat hiburan beroperasi serta larangan lainnya untuk keamanan, ketertiban dan ketentraman dalam menjalankan ibadah puasa,” katanya.
Editor: Agus Priwandono











