SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten mencatat, 8.000 unit kendaraan dinas menunggak pajak. Hal itu menambah panjang daftar kendaraan di Banten yang menunggak pajak, yakni dua juta lebih, hingga Mei 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Banten sebesar 2.006.095 unit kendaraan, dengan 8.180 unit kendaraan dinas yang tidak dibayarkan PKB-nya.
Kepala Bapenda Banten, Raden Berly Rizki Natakusumah, mengaku telah gencar meningkatkan pendapatan dengan berbagai program yang mempermudah pembayaran PKB. Hal ini dilakukan agar mereka yang masih mempunyai tunggakan PKB dapat segera menunaikan kewajibannya.
Ini juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sendiri saat ini mulai mengkaji langkah tegas terhadap ASN yang tidak taat membayar pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan pemotongan tunjangan kinerja (tukin) pun tengah disiapkan sebagai bentuk penegakan disiplin di kalangan aparatur. “Ini masih dalam perumusan, nanti kita ajukan ke pimpinan,” katanya.
Menurutnya, kebijakan ini tidak semata-mata bersifat sanksi, melainkan bagian dari upaya membangun kedisiplinan ASN sebagai wajib pajak. Ia menegaskan, aparatur pemerintah harus menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap kewajiban pajak.
“ASN merupakan wajib pajak. Jadi kedisiplinan membayar pajak itu bagian yang tidak terpisahkan. Kita ingin ASN juga memberi teladan kepada masyarakat,” katanya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Bapenda saat ini tengah melakukan sinkronisasi data kepemilikan kendaraan dengan data kepegawaian. Proses ini dilakukan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Langkah ini dinilai penting agar kebijakan yang diterapkan tepat sasaran dan memiliki dasar data yang akurat.
“Data itu sedang kita rumuskan bersama BKD dan Kominfo, agar bisa diketahui mana ASN yang memiliki kendaraan dan status pajaknya,” jelas Berly.
Editor: Agus Priwandono











