KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kabupaten Tangerang mencatat capaian strategis dalam perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sepanjang 2025, sebanyak 500.000 pekerja rentan berhasil didaftarkan sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Atas capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang meraih penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) dengan kategori “Pemberian Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pekerja Rentan Terbanyak dalam Kurun Waktu Satu Tahun.”
Penghargaan diserahkan pada Senin, 4 Mei 2026, di Lapangan Upacara Raden Arya Yudha Negara. Acara tersebut dihadiri Bupati Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho. Dalam kesempatan itu juga dilakukan penyerahan simbolis kartu kepesertaan kepada perwakilan pekerja rentan.
Capaian ini turut mendorong Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kabupaten Tangerang mencapai 71 persen dari total 1,5 juta pekerja, atau sekitar 1,1 juta peserta aktif.
Secara nasional, hingga April 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi 47,4 juta pekerja dari total sekitar 129 juta angkatan kerja, dengan hampir 60 persen berada di sektor informal.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, menyebut penghargaan tersebut sebagai tonggak penting dalam upaya perlindungan pekerja di Indonesia.
“Penghargaan MURI ini bukan tujuan akhir, melainkan milestone bahwa negara hadir memberikan perlindungan nyata bagi pekerja rentan. Kabupaten Tangerang membuktikan bahwa perluasan perlindungan dapat dilakukan secara masif, cepat, dan tepat sasaran,” ujarnya, Rabu, 6 Mei 2026.
Ia menambahkan, perluasan perlindungan terus didorong, terutama bagi pekerja sektor informal yang selama ini belum terlindungi secara optimal. Dukungan pemerintah daerah melalui pembiayaan APBD menjadi faktor kunci percepatan Universal Coverage Jamsostek.
Dalam tiga tahun terakhir, jumlah pekerja rentan yang terlindungi di Kabupaten Tangerang meningkat signifikan. Dari 116.000 pekerja pada 2023, menjadi 200.000 pekerja pada 2024, dan melonjak hingga 500.000 pekerja pada 2025.
Program ini menyasar pekerja sektor informal, seperti pedagang kecil, pekerja rumah tangga, pengrajin, tukang, petani, nelayan, pengemudi ojek, pemulung, hingga pekerja keagamaan.
Melalui program tersebut, peserta mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), termasuk santunan bagi ahli waris.
Bupati Tangerang, Mochamad Maesyal Rasyid, menyatakan capaian ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap pekerja rentan.
“Hingga saat ini, sekitar 500 ribu pekerja rentan telah kami lindungi melalui dukungan APBD sekitar Rp101 miliar. Program ini akan terus kami tingkatkan untuk memperluas perlindungan,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas perangkat daerah, mulai dari Bappeda, BPKAD, Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan hingga pemerintah desa.
“Kami tidak akan berhenti di angka 500 ribu. Target kami seluruh pekerja terlindungi, sehingga mereka dapat bekerja dengan aman dan hidup lebih bermartabat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten, Eko Yuyulianda, mengapresiasi komitmen Pemkab Tangerang dalam memperluas perlindungan sosial.
“Capaian ini menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan mampu menghadirkan perlindungan yang inklusif, khususnya bagi pekerja rentan. Kami berharap ini menjadi contoh bagi daerah lain,” ujarnya.
Ke depan, keberhasilan Kabupaten Tangerang diharapkan dapat menjadi role model bagi daerah lain dalam mempercepat perluasan perlindungan sosial ketenagakerjaan, khususnya di sektor informal yang masih mendominasi tenaga kerja di Indonesia.
Editor: Mastur Huda











