SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang menjelaskan status koperasi Gemah Ripah milik Korpri Kabupaten Serang belum bisa dibubarkan karena harus menunaikan hak-haknya terlebih dahulu kepada para anggota.
Saat ini, status koperasi Gemah Ripah sedang dinonaktifkan dan masuk pada tahap penyelesaian. Para pengurus periode terakhir memiliki kewajiban untuk menyelesaikan hak-hak para anggotanya.
Kepala Bidang Koperasi pada Diskoumperindag Kabupaten Serang, Mokhamad Rifki, mengatakan jika koperasi Gemah Ripah milik Pemkab Serang belum bisa dibubarkan. Saat ini statusnya baru dinonaktifkan dan masuk tahap penyelesaian hak anggota sebelum akhirnya resmi dibubarkan.
“Nanti kalau seumpama permasalahannya sudah selesai dan hak-hak anggotanya sudah dikembalikan, nah itu baru bisa dibubarkan. Nanti ada berita acara negara,” katanya, Rabu 6 Mei 2026.
Ia mengungkapkan, berdasarkan aturan perundang-undangan nomor 25 tahun 1992, pembubaran koperasi harus diketahui oleh kreditur. “Makanya ini belum dibubarkan, tapi hanya dinonaktifkan dalam rangka tahap penyelesaian,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, koperasi tersebut sudah dinonaktifkan sejak tahun 2023. Upaya tersebut dilakukan lantaran kondisi koperasi sedang sulit dan apabila tetap dijalankan maka akan menyebabkan kerugian yang semakin besar.
“Persoalannya muncul di tahun 2022, awal munculnya itu dari beberapa anggota membutuhkan pinjaman. Ternyata uang itu ternyata berasal dari pihak ketiga dalam hal ini perbangkan, bukan dari dana simpanan anggota. Nah ada anggota yang tidak bayar hutang ke koperasi, namun kewajiban koperasi harus tetap membayar karena sudah di pihak ketiga kan,” ujarnya.
Ia mengatakan, berdasarkan data sementara, jumlah anggota dari koperasi Gemah Ripah kurang lebih sebanyak 600 orang. “Ada yang sudah pensiun, ada juga yang masih aktif sebagai ASN,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, saat ini koperasi Gemah Ripah masih memiliki aset-aset yang bisa dimanfaatkan untuk memenuhi hak-hak anggota, mulai dari enam ruko yang ada di perumahan RS Pemda, enam unit kendaraan sepeda motor.
“Sementara kita menunggu penjualan aset ruko, jika per ruko harganya 300 juta maka enam ruko sudah Rp1,8 miliar,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Serang, Samsudin, mengatakan jika koperasi Gemah Ripah belum dibubarkan 100 persen. Para pengurus memiliki kewajiban untuk melakukan penagihan kepada anggota yang mempunyai hutang.
“Kalau ga salah nilainya mencapai Rp800 juta, jadi kalau ini bisa di apa ditarik kembali minimal itu bisa meringankan kepada teman-teman yang akan mendapatkan hak,” ujarnya.
Selain penarikan hutang, penjualan aset milik koperasi juga diharapkan mampu memenuhi hak-hak anggota.
Sementara itu, salah satu anggota koperasi Gemah Ripah, Iskandar, berharap agar hak-hak anggota bisa segera diberikan. Selain itu ia juga berharap agar adanya komunikasi dan transparansi sehingga hak-hak bisa diberikan.
Editor: Abdul Rozak











