SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Hudaeri, seorang guru SD di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, menggugat Pemkab Serang senilai Rp 3,06 miliar. Gugatan ini terkait lahan SDN Pematang 2 yang tak kunjung dibayar selama 48 tahun.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Hadromi mengatakan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 249/Pdt.G/2025/PN Srg di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Sidang gugatan tersebut sedang berjalan dan beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. “Agendanya masih keterangan saksi dari penggugat. Ada saksi yang seharusnya hadir secara online, tetapi terkendala dan kemungkinan akan dijadwalkan ulang pada sidang berikutnya,” katanya kemarin.
Dalam petitumnya, Hadromi menuntut pembayaran atas lahan seluas sekitar 2.040 meter persegi yang kini digunakan untuk SD Pematang 2 di Kampung Dumus, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan.
Menurut Hadromi, kliennya merupakan pemilik sah lahan sekolah tersebut. Ia menaksir tanah yang menjadi obyek gugatan bernilai Rp2 juta per meter persegi. Namun demikian, pihaknya menetapkan nilai Rp1,5 juta per meter persegi dalam tuntutannya. “Nilainya sudah Rp 2 juta per meter tapi kami hanya menginginkan dalam petitum kami Rp 1,5 juta,” ujarnya.
Hadromi menjelaskan, persoalan ini bermula pada tahun 1977. Pada saat itu, kliennya diminta menyediakan lahan untuk pembangunan sekolah dasar melalui program bantuan pemerintah pusat. “Awalnya hanya janji lisan bahwa tanah akan dibayar. Setelah bangunan berdiri, pembayaran terus tertunda tanpa kejelasan,” ungkapnya.
Dalam gugatannya, Hadromi meminta majelis hakim menyatakan kepemilikan sah atas tanah tersebut dan menilai tindakan pemerintah sebagai perbuatan melawan hukum. Selain itu, ia juga menuntut ganti rugi, antara lain sewa lahan selama 48 tahun sebesar Rp480 juta, nilai tanah Rp3,06 miliar, serta kerugian material lain seperti kayu dan batu bata.
“Selain itu, kami juga menuntut ganti rugi immateriil Rp100 juta dan uang paksa Rp1 juta per hari jika putusan tidak dijalankan. Kami berharap klien kami mendapatkan keadilan dalam persoalan ini,” tuturnya.
Editor : Rostinah











