PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten memberikan perlindungan hukum kepada 9 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Pandeglang.
Pemberian perlindungan hukum dilakukan Kemenkum melalui pemberian sertifikat pengesahan pendirian perseroan perorangan ( tindakan hukum pemberian status badan hukum kepada usaha mikro dan kecil yang didirikan oleh satu orang, melalui pendaftaran Pernyataan Pendirian secara elektronik di Kementerian Hukum).
Dengan adanya sertifikat pengesahan pendirian perseroan perorangan maka memberikan legalitas resmi tanpa akta notaris.
Program tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha agar usaha yang dijalankan memiliki legalitas dan terlindungi dari berbagai bentuk eksploitasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten Pagar Butar Butar mengatakan, pemberian sertifikat itu untuk memberikan perlindungan hukum.
“Untuk menumbuhkembangkan perekonomian loka. Yang akan terus kita dorong dengan membangun branding produk lokal khususnya di Pandeglang dan umumnya Banten,” katanya di Hotel Horison Altama Pandeglang, Senin, 11 Mei 2026.
Pagar menegaskan, negara hadir untuk memastikan produk UMKM memiliki legalitas. Seperti hak cipta, merek, atau indikasi geografis.
“Agar tidak dicatut atau dieksploitasi pihak lain. Untuk itu kita ingin memberikan kesempatan yang sama bagi semua pelaku UMKM untuk tumbuh dan bersaing secara sehat di pasar yang lebih luas,” katanya.
Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri mengapresiasi langkah Kanwil Kemenkumham Banten yang dinilai mampu mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui penguatan legalitas usaha.
“Dengan memiliki kepastian legalitas hukum, masyarakat kami khususnya pelaku UMKM akan lebih tenang dalam mengelola usahanya,” katanya.
Wabup menegaskan, setiap usaha perlu mendapatkan perlindungan hukum yang jelas.
“Melalui kegiatan ini, para pelaku usaha menjadi lebih memahami pentingnya legalitas usaha dan perlindungan hukum dalam mengembangkan produk maupun usahanya,” katanya.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pandeglang R Goenara Daradjat menyambut baik, Kantor Kementerian Hukum yang memberikan perlindungan usaha terhadap pelaku UMKM.
“Melalui pemberian sertifikat sertifikat pengesahan pendirian perseroan perorangan. Ini sangat penting sebagai legalitas UMKM,” katanya.
Dengan Perseroan Perorangan, UMKM kini bisa memiliki status badan hukum formal namun tetap dikelola secara mandiri. Hal ini memudahkan akses ke perbankan atau bantuan modal lainnya.
Selain itu, Kemekum Banten juga melaksanakan kegiatan sosialisasi Indikasi Geografis, Merek Kolektif dan Perseroan Perorangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
“Sosialisasi mengenai Merek Kolektif dan Indikasi Geografis sangat penting untuk melindungi produk khas Pandeglang agar memiliki nilai jual lebih tinggi dan tidak disalahgunakan oleh pihak lain.Langkah ini diharapkan dapat mendorong produk lokal Pandeglang naik kelas dan lebih bersaing di pasar nasional maupun internasional,” katanya.
Editor: Abdul Rozak











