PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) Provinsi Banten, Fahru Rijal, mengatakan besaran gaji guru madrasah di Kabupaten Pandeglang masih jauh dari kata layak. Bahkan, sebagian guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) masih menerima gaji di bawah Rp500 ribu per bulan.
Fahru menjelaskan, sistem pembayaran guru madrasah di sejumlah sekolah masih menggunakan hitungan jam mengajar.
“Ada madrasah yang masih menghitung gaji per jam. Per jam itu ada yang Rp12 ribu, Rp15 ribu, hingga Rp20 ribu sampai Rp25 ribu,” katanya kepada wartawan, Selasa 12 Mei 2026.
Menurutnya, besaran gaji yang diterima guru bergantung pada jumlah jam mengajar dalam satu minggu. Selain gaji pokok, guru madrasah juga menerima insentif dari pemerintah.
“Bagi guru madrasah yang belum sertifikasi mendapat insentif sebesar Rp250 ribu dari Kementerian Agama. Itu berupa tunjangan fungsional yang dibayarkan satu semester sekali,” ujarnya.
Sementara itu, guru madrasah yang telah memiliki sertifikasi mendapatkan tunjangan lebih besar dan dibayarkan setiap bulan.
“Kalau sudah sertifikasi, besarannya ada yang Rp2 juta per bulan, Rp2,5 juta, bahkan sampai Rp2,7 juta per bulan,” katanya.
Ia menegaskan, besaran penghasilan guru madrasah sangat bergantung pada tempat mengajar dan status sertifikasi yang dimiliki.
“Kalau belum memiliki sertifikasi, penghasilannya masih ratusan ribu. Sedangkan yang sudah bersertifikasi bisa mendapatkan jutaan rupiah,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











