SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menindak tiga perusahaan yang mengemplang pajak di daerah Tangerang dan Kabupaten Serang.
Ketiga perusahaan tersebut mengemplang pajak hingga yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 583,2 miliar.
Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim mengatakan, tiga perusahaan yang ditindak tersebut PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Ketiga perusahaan tersebut diduga mengemplang pajak sejak Januari 2016 hingga Desember 2019.
“Ketiga perusahaan ini masih satu grup, perusahaan ini bergerak di bidang industri besi dan baja,” katanya saat konferensi pers di Kantor DJP Banten, Rabu (13/5).
Aim menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan yang diterima pada Jumat (23/1/2026). Dari laporan itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari peristiwa pidananya.
Kemudian, pada Senin (26/1/2026), perkara tersebut dinaikan ke tahap penyidikan. Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup terkait tindak pidana yang dilakukan oleh PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. “Diterbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal 26 Januari 2026,” katanya.
Dari proses penyidikan, diketahui bahwa adanya dugaan pengemplangan pajak lebih dari tiga tahun. Modusnya yakni dengan melakukan penjualan terselubung tanpa dilengkapi dokumen faktur pajak atau penjualan non-PPN.
Selain itu, penerimaan pembayaran melalui rekening pihak lain atau nominee yang tidak menggunakan rekening perusahaan. “Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian pendapatan sekurang-kurangnya mencapai Rp583,2 miliar terkait PPN selama kurun waktu tersebut,” katanya.
Aim mengungkapkan, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka berinisial RS, CX, GM, HQ, dan LCH. “Mereka merupakan pengurus, pemegang saham, sekaligus pihak yang mengendalikan operasional perusahaan,” katanya.
Dari kelima tersangka tersebut, empat diantaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal China. Mereka, CX, GM, HQ, dan LCH. “Empat orang ini WNA asal China, satu orang lagi WNI,” ujarnya.
Kelima tersangka tersebut oleh penyidik dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. “Ancaman pidananya maksimal enam tahun,” katanya.
Aim mengatakan, pihaknya telah mengupayakan penyelesaian perkara tanpa harus melalui proses pemidanaan. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, kelima tersangka tidak kunjung membayarkan Rp500 miliar lebih ke negara. “Yang dibayarkan baru Rp 45 miliar,” katanya.
Ia memastikan pihaknya akan mengoptimalkan pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut. Sebab, pajak merupakan penopang keuangan negara. “Kita akan kejar uangnya, karena ini demi kepentingan negara,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi








