SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat maupun pegawai DJP.
Imbauan ini disampaikan DJP melalui siaran pers yang diterima RADARBANTEN.CO.ID, Senin, 16 Februari 2026. Imbauan diberikan menyusul maraknya kasus penipuan yang memanfaatkan isu perpajakan.
DJP menegaskan bahwa masyarakat perlu lebih berhati-hati ketika menerima pesan, telepon, atau tautan mencurigakan. Pengirim pesan itu mengatasnamakan institusi pajak.
DJP menyebut sejumlah latar belakang yang kerap pelaku penipuan, antara lain, pemadanan NIK dan NPWP, konfirmasi data perpajakan, implementasi aplikasi Coretax DJP, hingga informasi mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP.
Modus yang sering digunakan oknum penipu:
– Menghubungi korban melalui WhatsApp untuk meminta mengunduh file atau aplikasi tertentu, seperti M-Pajak;
– Mengarahkan korban melunasi tagihan pajak melalui pesan pribadi;
– Meminta korban memproses pengembalian kelebihan pajak melalui tautan;
– Mengirim tautan pembayaran meterai elektronik palsu;
– Menelepon dan meminta transfer uang dengan mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP.
DJP menegaskan, apabila masyarakat menerima permintaan mencurigakan tersebut, agar tidak langsung menindaklanjuti dan segera melakukan konfirmasi melalui saluran resmi.
Masyarakat dapat memverifikasi informasi melalui:Kantor pajak terdekat; Kring Pajak 1500200; Email: pengaduan@pajak.go.id; Akun X @kring_pajak dan Situs pengaduan.pajak.go.id.
Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan penipuan melalui kanal Kementerian Komunikasi dan Digital, yakni aduannomor.id untuk pelaporan nomor telepon penipu serta aduankonten.id untuk pelaporan konten, tautan, atau aplikasi penipuan.
DJP kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada pesan yang meminta data pribadi atau transfer uang dan selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah.
Editor: Agus Priwandono











