SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menggandeng auditor untuk menghitung kerugian negara atas kasus pengemplangan pajak PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Ketiga perusahaan tersebut diduga mengemplang pajak selama tiga tahun lebih dengan kerugian negara ditaksir Rp 500 milar lebih.
“Ini hitung-hitungan penyidik (Rp 583,2 milar-red), kita akan audit (dengan melibatkan auditor-red),” kata Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh belum lama ini.
Aim menyebut kasus tersebut melibatkan empat WNA asal China yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial CX, GM, HQ, dan LCH. “Mereka merupakan pengurus, pemegang saham, sekaligus pihak yang mengendalikan operasional perusahaan PT PSI, PT PSM, dan PT VPM,” ujarnya.
Selain keempat WNA tersebut, penyidik juga mendapatkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial RS. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. “Ancaman pidananya maksimal enam tahun,” kata Aim.
Ia menjelaskan, PT PSI, PT PSM, dan PT VPM diduga mengemplang pajak sejak Januari 2016 hingga Desember 2019. Ketiga perusahaan tersebut masih satu grup korporasi. “Perusahaan ini bergerak di bidang industri pengelolaan besi dan baja,” katanya.
Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan yang diterima pada Jumat (23/1/2026) lalu. Dari laporan itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari peristiwa pidananya.
Kemudian, pada Senin (26/1/2026), perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup terkait tindak pidana yang dilakukan oleh PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. “Diterbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal 26 Januari 2026,” katanya.
Dari proses penyidikan, modus para tersangka mengemplang pajak dengan melakukan penjualan terselubung tanpa dilengkapi dokumen faktur pajak atau penjualan non-PPN. Kemudian, penerimaan pembayaran melalui rekening pihak lain atau nominee yang tidak menggunakan rekening perusahaan. “Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian pendapatan sekurang-kurangnya mencapai Rp583,2 miliar terkait PPN selama kurun waktu tersebut,” katanya.
Aim mengatakan, pihaknya telah mengupayakan penyelesaian perkara tanpa harus melalui proses pemidanaan. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, kelima tersangka tidak kunjung membayarkan Rp500 miliar lebih ke negara. “Yang dibayarkan baru Rp 45 miliar,” katanya.
Ia memastikan pihaknya akan mengoptimalkan pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut. Sebab, pajak merupakan penopang keuangan negara. “Kita akan kejar uangnya, karena ini demi kepentingan negara,” tuturnya.
Editor : Rostinah











