PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Pandeglang mewajibkan para investor untuk mematuhi standarisasi dan izin usaha peternakan di Kabupaten Pandeglang.
Investor wajib mematuhi standarisasi dan izin usaha agar aman dan nyaman dalam menjalankan investasinya pada sektor peternakan di Kabupaten Pandeglang.
Plt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Pandeglang, kepatuhan terhadap standarisasi dan izin usaha peternakan sangat penting untuk menjamin legalitas operasional.
“Kemudian keamanan pangan, keharmonisan lingkungan, serta keberlanjutan ekonomi peternak. Kepatuhan ini wajib bagi seluruh skala usaha peternakan (mikro, kecil, menengah, dan besar),” katanya, Sabtu, 16 Mei 2026.
Kepatuhan standarisasi dan izin usaha ini juga bagian dari mengendalikan kualitas produksi dan memitigasi dampak negatif terhadap masyarakat luas. Kewajiban hukum ini secara resmi diatur dalam berbagai regulasi.
“Termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 jo UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2020,” katanya.
Alasan utama pentingnya kepatuhan perizinan dan standarisasi dalam menjalankan bisnis peternakan tanpa izin resmi berisiko mendatangkan sanksi administratif hingga penutupan tempat usaha.
“Untuk itu kepada pelaku usaha peternakan dan para investor agar mematuhi standarisasi dan perizinan dalam menjalankan usahanya di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Riza menegaskan, terpenuhinya standar teknis dan kelengkapan izin, tentunya tidak hanya memperkuat usaha individu tetapi juga mendorong percepatan ekonomi daerah dalam sektor agribisnis.
“Standarisasi dan kelengkapan izin usaha ini penting untuk kepastian hukum. Memberikan rasa aman dalam menjalankan dan mengembangkan investasi,” katanya.
Selain itu, standarisasi juga dapat mendorong dalam peningkatan daya saing. Setiap produk dengan standar yang jelas lebih mudah menembus pasar lokal maupun nasional.
“Dengan standarisasi juga menjadikan kualitas produk terjamin. Karena memastikan aspek kesehatan hewan dan keamanan pangan terpenuhi secara konsisten,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi









