SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Tim Resmob Satreskrim Polres Serang menangkap dua pelaku pencurian dengan modus ganjal kartu ATM.
Kedua pelaku ditangkap usai menguras isi tabungan korban senilai Rp 139 juta.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial AZ dan HE.
Kedua warga Dukuh Balak, Kabupaten Tenggamus, Provinsi Lampung tersebut ditangkap di depan Indomaret di Jalan Raya PLP Curug No.87, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.
“Kedua pelaku ini ditangkap saat akan beraksi di lokasi,” ujarnya, Sabtu 16 Mei 2026.
Andi menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut merupakan hasil penyelidikan atas laporan korban berinisial PS (32) asal Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang pada April 2026.
Modus yang digunakan pelaku yakni mengganjal slot mesin ATM menggunakan tusuk gigi sehingga kartu korban tertahan di mesin. Saat korban panik, pelaku berpura-pura membantu dan meminta korban menekan tombol tertentu serta memasukkan PIN ATM.
“Setelah korban pergi, pelaku mengambil kartu ATM tersebut dan menguras saldo rekening korban,” kata Andi didampingi Kanit Pidum Ipda Athallah Thoriq Alamsyah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp139 juta.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor PCX merah yang digunakan sebagai sarana, 50 kartu ATM, dua gergaji besi, tujuh potongan tusuk gigi, dua pak tusuk gigi, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Saat ini kedua pelaku telah dibawa ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus dan pengecekan sejumlah tempat kejadian perkara lainnya,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: AGung S Pambudi











