SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berencana mempertahankan PT Serang Berkah Mandiri (SBM). Perusahaan ini merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Serang.
Alasannya, karena Pemkab Serang menilai jika PT SBM memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila dikelola dengan baik. Bahkan diprediksi PT SBM Bisa menjadi BUMD paling besar di Kabupaten Serang.
Namun demikian, dalam perjalanannya, PT SBM tengah tersandung kasus korupsi yang menyeret jajaran direksinya. Terbaru, menimpa Isbandi yang merupakan Direktur utama PT SBM yang terjerat kasus korupsi.
Hal ini sempat membuat Pemkab Serang berpikir untuk membubarkan PT SBM karena dinilai memiliki kinerja buruk, sehingga merugikan daerah. Namun, Pemkab Serang berubah karena melihat peluang dari PT SBM.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengatakan bahwa pihaknya beberapa tahun lalu sempat akan melakukan pembubaran terhadap PT SBM sebelum ada persoalan hukum yang menjerat perusahaan tersebut.
“Namun karena belum adanya kesepakatan, karena harus ada usulan pembubaran dari eksekutif, maka belum dapat dilakukan,” katanya, Selasa, 19 Mei 2026.
Ia mengatakan, apabila Pemkab Serang berfikir untuk tetap mempertahankan PT SBM maka harus ada pertimbangan yang matang mengingat kondisi PT SBM yang justru tersangkut korupsi.
Untuk itu, ia meminta agar Pemkab Serang bisa mempertimbangkan core busines yang akan dilakukan oleh PT SBM. “Yang penting PT SBM ini kalau akan dihidupkan, bisa memberikan pencerahan dalam konteks pendapatan, kemudian ke dua ketika core busines nya jelas bisa menjadi bisnis yang menghasilkan deviden untuk pemerintah daerah,” katanya.
Ia menuturkan, PT SBM merupakan BUMD Pemkab Serang yang tentunya membutuhkan suntikan modal untuk bisa beroperasi. Maka dari itu, Pemkab Serang harus benar-benar memperhatikan aspek tersebut sehingga nantinya tidak merugikan keuangan daerah.
“Dengan adanya opsi dihidupkannya PT SBM, kita akan meminta pandangan dari eksekutif apa yang menjadi pertimbangan utama hal itu dilakukan dan kita ingin tahu core businesnya seperti apa, dan apakan bisa menghasilkan atau tidak,” ujarnya.
Apabila PT SBM belum memiliki core busines yang jelas dan tidak bisa menggambarkan keuntungan yang besar, maka pihaknya berpandangan agar PT SBM tidak dihidupkan kembali.
“Lebih baik kan anggaran untuk penyertaan modal dialihkan untuk program yang lain,” ujarnya.
Ulum juga merekomendasikan, agar nantinya ada upaya untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh BUMD milik pemerintah Kabupaten Serang sehingga peluang-peluang untuk melakukan tindakan-tindakan yang menyimpang bisa diantisipasi.
“Kita harus melakukan pengawasan secara melekat dan efektif kepada proses perjalanan BUMD itu sendiri,” ujarnya.
Ia menuturkan apabila pemerintah daerah ingin memberikan penyertaan modal kepada BUMD tentunya harus ada peraturan daerah yang mengikat hal tersebut. Maka dari itu, pihaknya akan memastikan core busines dari PT SBM guna memastikan penyertaan modal yang dilakukan berjalan dengan baik.
“Perusahaan wajib menyampaikan proyeksi core businesnya. Kalau tidak jelas, maka kami tidak bisa merekomendasikan untuk memberikan penyertaan modal,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











