PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang menggelar Rapat Paripurna terkait perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Pandeglang Berkah Maju (PD PBM) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), Rabu 20 Mei 2026.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri 37 anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dan dipimpin Ketua DPRD Pandeglang Tb Agus Khatibul Umam. Turut hadir Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, unsur pimpinan DPRD, serta anggota DPRD Kabupaten Pandeglang.
Perubahan status badan usaha milik daerah (BUMD) dari perusahaan daerah menjadi perseroda dilakukan untuk memberikan ruang gerak yang lebih profesional dan mandiri bagi PD PBM dalam mengelola unit bisnis lokal.
Selain itu, perubahan bentuk hukum tersebut juga bertujuan membuka peluang kerja sama investasi dan penyerapan modal yang lebih luas dengan pihak ketiga, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kinerja direksi dan dewan pengawas secara transparan dan akuntabel.
Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang Tb Agus Khatibul Umam mengatakan, agenda utama rapat paripurna kali ini membahas perubahan bentuk hukum PD Pandeglang Berkah Maju menjadi badan hukum Perusahaan Perseroan Daerah Pandeglang Berkah Maju (Perseroda PBM).
“Hari ini DPRD Kabupaten Pandeglang menggelar rapat paripurna dengan agenda pertama penyampaian laporan Bapemperda terkait pembahasan Raperda tentang perubahan bentuk hukum PD Pandeglang Berkah Maju menjadi badan hukum Perusahaan Perseroan Daerah Pandeglang Berkah Maju (Perseroda PBM),” katanya dalam rapat paripurna.
Ia menjelaskan, agenda kedua dalam rapat tersebut adalah persetujuan bersama terhadap Raperda perubahan bentuk hukum PD PBM menjadi Perseroda PBM hasil fasilitasi gubernur.
“Agenda ketiga yakni pendapat akhir bupati,” ujarnya.
Editor: Mastur Huda











