Oleh: Hendra Wirawan
Rumah seharusnya menjadi ruang paling aman bagi perempuan dan anak. Namun realitas sosial mutakhir justru memperlihatkan paradoks yang mengkhawatirkan: ruang domestik yang idealnya melindungi, kini kerap menjadi lokus kekerasan.
Data yang dihimpun oleh Kepolisian Daerah Banten per April 2026 mencatat sedikitnya 24 kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, 3 kasus kekerasan terhadap anak, dan 2 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Angka ini bukan sekadar statistik; ia adalah representasi konkret dari rapuhnya sistem perlindungan sosial pada level paling dasar.
Fenomena tersebut kerap dianalogikan sebagai gunung es: apa yang tampak di permukaan hanyalah sebagian kecil dari realitas yang jauh lebih kompleks dan tersembunyi. Banyak kasus tidak dilaporkan karena tekanan sosial, relasi kuasa, hingga stigma terhadap korban. Dalam konteks ini, kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak lagi dapat dipahami sebagai deviasi individual semata, melainkan sebagai gejala struktural yang berakar dalam relasi sosial yang timpang.
Relasi Kuasa di Ruang Domestik
Adapun untuk memahami retaknya ruang aman ini, perspektif relasi kuasa menjadi relevan. Pemikiran Michel Foucault (1977) menegaskan bahwa kekuasaan tidak hanya bekerja secara represif, tetapi juga produktif. Kekuasaan membentuk norma, mengatur perilaku, dan menormalisasi praktik tertentu dalam kehidupan sehari-hari. Dalam ruang domestik, relasi kuasa sering kali menempatkan perempuan dan anak pada posisi subordinat. Ketimpangan ini membuka ruang bagi dominasi, bahkan kekerasan, yang berlangsung tanpa perlawanan berarti.
Lebih jauh, budaya patriarki memperkuat struktur tersebut. Kekerasan tidak hanya hadir dalam bentuk fisik, tetapi juga simbolik, melalui pembungkaman, intimidasi, hingga manipulasi psikologis. Korban kerap dipaksa diam, bahkan dinormalisasi untuk menerima kekerasan sebagai bagian dari “takdir” atau “aib keluarga” yang harus disembunyikan.
Dalam situasi demikian, kekerasan kehilangan sifatnya sebagai penyimpangan, dan justru bertransformasi menjadi praktik yang dianggap lumrah. Misalnya kasus terbaru yang diekspos oleh media, seorang pengasuh pondok pesantren di Pati disebut telah melecehkan 30-50 santriwati. Para korban dicekoki dengan doktrin mistika yang tak masuk di akal. Ketakutan korban menjadi alat untuk memperdaya, sementara kepatuhan diubah menjadi penundukan. Menurut kuasa hukum salah satu korban, yakni Ali Yusron, santriwati yang tidak patuh, diancam akan dipermalukan dan/atau dikeluarkan dari pondok. Pada kondisi itu korban berada dalam kondisi anomie.
Dari sudut pandang sosiologi penyimpangan, kondisi ini dapat dijelaskan melalui konsep anomie dari Robert K. Merton (1949). Melemahnya norma sosial dan kegagalan institusi terkecil, sebagai agen sosialisasi nilai menyebabkan individu kehilangan pedoman dalam bertindak. Akibatnya, perilaku menyimpang—termasuk kekerasan seksual—tidak hanya muncul, tetapi juga direproduksi secara berulang, bahkan lintas generasi. Hal ini jika dibiarkan, sistem perlindungan sosial akan menjumpai jalan buntu dan kegagalan.
Kegagalan Sistem Perlindungan Sosial
Jika ditarik ke level makro, tingginya angka kekerasan mencerminkan adanya kegagalan sistemik dalam perlindungan sosial. Negara sejatinya telah memiliki berbagai regulasi dan instrumen kebijakan untuk melindungi perempuan dan anak. Namun, persoalan utama terletak pada kesenjangan implementasi (implementation gap). Regulasi yang progresif tidak selalu diikuti oleh pelaksanaan yang efektif di lapangan.
Data Simfoni PPA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 35.131 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia. Laporan tahunan Komnas Perempuan (CATAHU) juga secara konsisten menempatkan kekerasan seksual sebagai bentuk kekerasan yang dominan. Fakta ini menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi bukanlah insidental, melainkan struktural dan sistemik.
Kendala yang dihadapi bersifat multidimensional: keterbatasan sumber daya, lemahnya pengawasan, rendahnya sensitivitas aparat dan tokoh masyarakat, hingga budaya victim blaming yang masih mengakar. Dalam situasi ini, korban tidak hanya mengalami kekerasan, tetapi juga berhadapan dengan sistem yang gagal memberikan perlindungan optimal. Maka dari itu, diperlukan ruang aman bagi perempuan dan anak, khususnya para korban tindak kekerasan. Menurut Boostrom (1998), ruang aman adalah lingkungan inklusif yang dapat menciptakan rasa aman dan terlindungi dari ancaman maupun stigma bagi setiap individu di dalamnya.
Sementara itu, Kenney (2001) menekankan dimensi sosial-politik ruang aman sebagai arena kolektif yang dibangun melalui solidaritas, jejaring penyintas, serta resistensi terhadap struktur patriarki yang menormalisasi kekerasan seksual. Pada dasarnya, merujuk penelitian Saputra, dkk (2025) penciptaan ruang aman tidak dapat dibatasi pada intervensi institusional semata, melainkan harus dipahami sebagai proses sosial yang transformatif. Artinya perlu banyak aktor di dalamnya untuk menciptakan ruang aman bagi perempuan dan anak.
Jalan Menuju Rekonstruksi Ruang Aman
Dalam rangka menciptakan ruang aman bagi perempuan dan anak, pendekatan parsial tidak lagi memadai. Diperlukan strategi kolaboratif yang mampu menjangkau berbagai dimensi persoalan. Model pentahelix menawarkan kerangka kerja yang integratif dengan melibatkan lima aktor utama: pemerintah, akademisi, sektor swasta, komunitas dan lembaga agama, serta media.
Pemerintah dalam hal ini termasuk aparat penegak hukum sebagai pemegang otoritas, harus memastikan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, sekaligus memperkuat layanan pendampingan terhadap korban. Dalam skema ini, diketahui bahwa pemerintah tetap menjadi aktor utama atau dominan dalam praktik manajemen pentahelix (Subagyo, dkk, 2022). Akademisi berperan menyediakan basis pengetahuan yang objektif melalui riset dan analisis kebijakan serta edukasi seksualitas yang aman. Sektor swasta dapat berkontribusi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan melalui fasilitas trauma healing, program pemberdayaan keluarga serta ruang ramah anak, termasuk implementasi regulasi seperti Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Di sisi lain, komunitas dan Lembaga agama diberdayakan untuk mengawasi lingkungan pesantren, mengedukasi orang tua serta memutus stigma negatif terhadap korban. Budaya diam harus digantikan dengan keberanian untuk melapor dan melindungi korban. Media massa, sebagai agen kontrol sosial, memiliki daya pengaruh signifikan dalam membentuk opini publik, mengedukasi masyarakat, sekaligus mendorong akuntabilitas institusi.
Model kolaborasi pentahelix merupakan acuan untuk mengembangkan kolaborasi antar lembaga guna mencapai tujuan yang ditargetkan (Subagyo dkk, 2022). Pendekatan pentahelix memungkinkan terciptanya sinergi lintas sektor yang tidak hanya reaktif, tetapi juga preventif. Ia membuka ruang bagi transformasi sistemik yang berkelanjutan. Retaknya ruang aman bagi perempuan dan anak adalah alarm sosial yang menuntut respons segera dan terukur. Kekerasan yang terjadi bukan sekadar persoalan moral individual, melainkan cerminan dari ketimpangan relasi kuasa, kegagalan institusi, dan lemahnya sistem perlindungan sosial.
Tanpa intervensi yang komprehensif, kekerasan akan terus berulang dan mengakar. Oleh karena itu, upaya penanganan harus diarahkan pada transformasi nilai, penguatan institusi, serta kolaborasi lintas sektor yang konsisten. Jika tidak, rumah akan terus kehilangan maknanya sebagai tempat berlindung—dan perempuan serta anak akan tetap hidup dalam bayang-bayang ketakutan yang seharusnya tidak pernah ada. (*)
Penulis adalah Pengamat Sosial








