SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Strategi Green Policing dalam Mendukung Perlindungan Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan”.
Kegiatan tersebut diinisiasi oleh peserta didik Sespimti Angkatan ke-35 Kombes Pol Yudhis Wibisana dan bertempat di Aula Serbaguna Polda Banten pada Kamis, 12 Februari 2026.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, Kasespimti Sespim Lemdiklat Polri Brigjen Pol Eko Suprihanto, Widyaiswara Kepolisian Utama TK II Sespim Lemdiklat Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, peserta didik Sespimti Angkatan ke-35 Kombes Pol Yudhis Wibisana, serta akademisi Kombes Pol (Purn.) Prof. Dr. Dadang Herli Saputra.
Dalam sambutannya, Wakapolda Banten menyampaikan bahwa isu perlindungan lingkungan hidup merupakan perhatian strategis karena berkaitan dengan ketahanan nasional, stabilitas sosial, dan keberlanjutan pembangunan.
“Kejahatan seperti illegal logging, illegal mining, pencemaran lingkungan, dan limbah B3 tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara, tetapi juga berdampak jangka panjang terhadap kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat,” katanya.
Sejalan dengan itu, Polri melalui Ditreskrimsus, kata Wakapolda, dapat memperkuat pendekatan Green Policing dengan mengintegrasikan perlindungan lingkungan hidup, prinsip pembangunan berkelanjutan, serta penegakan hukum berbasis dampak ekologis dalam setiap proses penyelidikan dan penyidikan.
Ia juga menjelaskan bahwa konsep Green Policing berlandaskan prinsip pembangunan berkelanjutan dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dengan penegakan hukum sebagai instrumen utama pencegahan kerusakan lingkungan.
“Upaya ini selaras dengan kebijakan nasional dan Asta Cita Presiden dalam memperkuat ketahanan sumber daya alam serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkelanjutan,” jelasnya.
Wakapolda berharap forum diskusi tersebut dapat menghasilkan rekomendasi strategis yang semakin memperkuat peran Polri, khususnya Ditreskrimsus, dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup sebagai bagian dari kepentingan strategis bangsa dan negara.
Sementara itu, peserta didik Sespimti Polri Angkatan ke-35 Kombes Pol Yudhis Wibisana menyampaikan bahwa pendekatan Green Policing merupakan langkah strategis dalam perlindungan lingkungan hidup.
“Konsep ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mendorong rehabilitasi dan reklamasi lahan pascatambang, termasuk penanaman kembali untuk memulihkan kondisi alam,” ujarnya.
Yudhis mengungkapkan langkah tersebut penting agar pembangunan saat ini tidak mengorbankan hak generasi mendatang.
“Langkah ini penting agar pembangunan saat ini tidak mengorbankan hak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan yang sehat dan lestari. Keseimbangan antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan perlindungan lingkungan harus dikelola secara bijak dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Yudhis menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, Ditreskrimsus Polda Banten telah menindak 25 kasus tindak pidana lingkungan hidup dan sumber daya alam. Sementara pada 2024, Ditreskrimsus menangani 20 kasus. Kasus-kasus tersebut tersebar di wilayah hukum Polda Banten, antara lain di Lebak Selatan, Cilegon, Pulo Ampel, hingga Bojonegara.
“Adapun modus yang ditemukan beragam, di antaranya praktik penjualan tanah yang kemudian dilakukan pengerukan hingga menimbulkan lubang-lubang dalam. Kondisi tersebut tidak jarang menyebabkan genangan air, banjir, serta dampak lingkungan lainnya yang merugikan masyarakat sekitar,” tuturnya.*
Editor : Krisna Widi Aria











