SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Satreskrim Polres Serang menangkap pasangan kekasih yang melakukan pencurian 15 unit sepeda motor di wilayah Banten. Keduanya ditangkap saat hendak beraksi di sebuah pesta pernikahan warga.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, kedua pelaku tersebut yakni JM alias KM (41), warga Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, dan DA alias DI (28), warga Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
“Pasangan kekasih spesialis curanmor tersebut ditangkap personel Satreskrim Polres Serang saat akan beraksi di pesta organ tunggal acara pernikahan di wilayah Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada Rabu, 20 Mei 2026,” kata Kapolres, Selasa 26 Mei 2026.
Pengungkapan kasus curanmor tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Riwan (37), warga Desa Mender, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
“Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy A 6563 IF saat menonton hiburan organ tunggal pesta pernikahan pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB,” jelas Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Berdasarkan laporan tersebut, personel Unit Pidum Satreskrim Polres Serang langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian.
Dalam proses penyelidikan, petugas memperoleh informasi dari masyarakat terkait rencana transaksi jual beli motor Honda Scoopy hasil kejahatan di wilayah Jasinga, Kabupaten Bogor.
“Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang penadah berinisial SA (40) dan SU (31), keduanya warga Kabupaten Bogor,” ungkap Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua penadah, diketahui motor Honda Scoopy yang dijual identik dengan milik korban Riwan dan diperoleh dari pelaku KM.
Berbekal informasi tersebut, Tim Unit Pidum yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq kembali melakukan pengembangan dan berhasil melacak keberadaan KM bersama kekasihnya DI.
“Keduanya berhasil ditangkap saat akan beraksi di pesta organ tunggal acara pernikahan di wilayah Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang,” jelas Andri Kurniawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasangan kekasih tersebut mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 15 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Provinsi Banten.
“Pelaku mengaku sering beraksi di lokasi hajatan maupun hiburan organ tunggal karena situasinya ramai sehingga memudahkan mereka mengambil kendaraan korban,” ujarnya.
Editor: Mastur Huda











