SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Firman, pengedar sekaligus pengguna tembakau gorila ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Cilegon. Ia ditangkap usai membeli tembakau gorila melalui media sosial (medsos).
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026. Terdakwa disebut memesan narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun Instagram bernama “camel_act.store” yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus penyalahgunaan narkotika ini bermula sekitar pukul 07.00 WIB. Pada saat itu terdakwa menggunakan telepon genggam miliknya untuk memesan 15R tembakau sintetis dengan nilai transaksi sebesar Rp850 ribu.
“Pembayaran dilakukan melalui aplikasi digital sebelum terdakwa menerima petunjuk lokasi pengambilan barang berupa maps/share location dari penjual,” ujar JPU dalam surat dakwaannya dikutip Kamis (28/5/2026).
Sekitar pukul 18.00 WIB, saat terdakwa tengah menunggu kiriman lokasi pengambilan barang di kawasan Jalan Ir. Sutami, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, tim Satresnarkoba Polres Cilegon melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan satu bungkus kertas paper dan satu unit telepon genggam iPhone 11 dari saku celana terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ponsel tersebut, polisi menemukan bukti percakapan terkait pengiriman titik lokasi paket narkotika.
Petugas kemudian melakukan pengembangan bersama terdakwa menuju lokasi yang dibagikan penjual, yakni di Jalan Boulevard Raya Blok A2 Perumahan Taman Cilegon Indah, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
“Di lokasi tersebut, polisi menemukan bekas bungkus kacang atom warna kuning yang berisi tiga paket plastik klip berisi 15R tembakau sintetis. Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa mengakui barang tersebut merupakan pesanannya,” kata JPU.
JPU menyebutkan, narkotika tersebut rencananya akan dijual kembali oleh terdakwa, sementara keuntungan penjualannya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Tak berhenti di situ, sekitar pukul 19.00 WIB, polisi melakukan pengembangan ke rumah terdakwa di wilayah Kelurahan Cibeber, Kota Cilegon. Dari kamar terdakwa, petugas menemukan satu timbangan digital dan dua pack plastik klip bening yang diakui sebagai milik terdakwa.
“Hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik Bareskrim Polri terhadap barang bukti berupa daun kering dengan berat bersih 11,4996 gram menyatakan bahwa barang tersebut positif mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA, yang termasuk Narkotika Golongan I,” tutur JPU.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait perbuatan tanpa hak membeli, menerima, menjadi perantara, atau memperjualbelikan narkotika golongan I.
Editor: Abdul Rozak











