slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Komplotan Pecah Kaca Beraksi di Kibin, Uang Puluhan Juta untuk Gaji Karyawan Raib

Fahmi by Fahmi
28-05-2026 19:45:37
in Hukum

Ilustrasi pecah kaca

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – A. Sutisna B. Sanwara alias Anton dan Abdul Mu’is komplotan pecah kaca beraksi di Kibin. Aksi bandit jalanan ini membuat korban kehilangan uang puluhan juta rupiah. Rencananya, uang tersebut akan digunakan untuk membayar gaji karyawan.

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serant, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 09.45 WIB di depan sebuah warung sembako di Kampung Panebong, Desa Namboilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Baca Juga :

Tawuran Bersenjata di Kopo, Satu Korban Alami Luka Berat

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Pasangan Kekasih Spesialis Curanmor 15 Motor Ditangkap Polres Serang

Polres Serang Ringkus Tiga Maling Spesialis Bobol Rumah

JPU mengungkapkan, peristiwa bermula saat saksi Candra Asih menerima telepon dari terdakwa Abdul Mu’is untuk bertemu di kawasan Bank BCA Modern Cikande.

“Setelah bertemu di sekitar bank, para pelaku disebut memantau aktivitas korban, Ani Dian Pertiwi, yang baru keluar dari bank sambil membawa sebuah amplop coklat. Korban kemudian masuk ke mobil Toyota Avanza putih miliknya,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Kamis 28 Mei 2026.

Melihat hal itu, para pelaku diduga mulai membuntuti kendaraan korban dari kawasan Industri Modern Cikande dengan jarak sekitar 50 hingga 100 meter.

Saat korban berhenti di sebuah warung sembako di wilayah Kibin untuk menukar uang dan membeli air mineral, korban turun dari kendaraan. Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan para pelaku untuk menjalankan aksinya.

Dalam dakwaan disebutkan, salah satu terdakwa memarkir sepeda motor di belakang mobil korban dan masuk ke warung, sementara terdakwa lainnya turun dari motor lalu memecahkan kaca mobil sebelah kanan menggunakan alat pemecah kaca.

Setelah kaca pecah, pelaku mengambil satu amplop coklat berisi uang tunai Rp55 juta dari dalam mobil sebelum melarikan diri menuju arah kawasan Industri Modern.

Menurut JPU, uang hasil pencurian kemudian dibagi-bagikan. Saksi Candra Asih disebut menerima bagian sebesar Rp18 juta, sebelum masing-masing kembali ke rumah.

“Korban baru menyadari kejadian tersebut setelah kembali ke mobil dan mendapati kaca kendaraan pecah serta uang yang dibawanya telah hilang. Uang tersebut diketahui akan digunakan untuk membayar gaji karyawan PT VIZO,” kata JPU.

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. Berbekal laporan polisi dan rekaman CCTV Bank BCA Modern, Tim Resmob Polres Serang melakukan penyelidikan. Rekaman kamera pengawas disebut memperlihatkan para pelaku memantau korban saat mengambil uang di bank.

Pada 5 Maret 2026, petugas berhasil menangkap tersangka di Kabupaten Tangerang. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, beberapa telepon genggam, helm, serta alat pemecah kaca (safety hammer). “Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp55 juta,” tutur JPU.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama.

Editor: Abdul Rozak

Tags: bandit jalananpecah kacaPengadilan Negeri Serangpolres serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

LDII Banten Distribusikan Ribuan Paket Daging Kurban

Next Post

Seleksi Komisaris PT BPR Serang Dibuka, Dewan Minta Tim Pansel Jalankan Sesuai Regulasi

Related Posts

Hukum

Tawuran Bersenjata di Kopo, Satu Korban Alami Luka Berat

by Fahmi
Kamis, 28 Mei 2026 18:00

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Tawuran berdarah terjadi di Kopo, Kabupaten Serang. Akibat kejadian ini, seorang korban mengalami luka berat dan dilarikan...

Read moreDetails

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Pasangan Kekasih Spesialis Curanmor 15 Motor Ditangkap Polres Serang

Polres Serang Ringkus Tiga Maling Spesialis Bobol Rumah

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api Ditangkap Resmob Polres Serang

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Ketahuan Pasang Kamera di Kamar Mandi, Pria di Serang Aniaya Kakak Tiri

Edarkan Sabu Lewat Instagram, ya Ditangkap

Next Post

Seleksi Komisaris PT BPR Serang Dibuka, Dewan Minta Tim Pansel Jalankan Sesuai Regulasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seleksi Komisaris PT BPR Serang Dibuka, Dewan Minta Tim Pansel Jalankan Sesuai Regulasi

Kamis, 28 Mei 2026 19:46

Komplotan Pecah Kaca Beraksi di Kibin, Uang Puluhan Juta untuk Gaji Karyawan Raib

Kamis, 28 Mei 2026 19:45

LDII Banten Distribusikan Ribuan Paket Daging Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 19:44

Langgar SOP, BGN Sanksi 20 SPPG di Pandeglang, Ini Daftarnya

Kamis, 28 Mei 2026 19:09

Tawuran Bersenjata di Kopo, Satu Korban Alami Luka Berat

Kamis, 28 Mei 2026 18:00

Pemkot Serang Raih Penghargaan Nasional atas Pelestarian Bahasa Jawa Serang

Kamis, 28 Mei 2026 17:59

Seleksi Komisaris PT BPR Serang Dibuka, Dewan Minta Tim Pansel Jalankan Sesuai Regulasi

Kamis, 28 Mei 2026 19:46

Komplotan Pecah Kaca Beraksi di Kibin, Uang Puluhan Juta untuk Gaji Karyawan Raib

Kamis, 28 Mei 2026 19:45

LDII Banten Distribusikan Ribuan Paket Daging Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 19:44

Langgar SOP, BGN Sanksi 20 SPPG di Pandeglang, Ini Daftarnya

Kamis, 28 Mei 2026 19:09

Tawuran Bersenjata di Kopo, Satu Korban Alami Luka Berat

Kamis, 28 Mei 2026 18:00

Pemkot Serang Raih Penghargaan Nasional atas Pelestarian Bahasa Jawa Serang

Kamis, 28 Mei 2026 17:59

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Seleksi Komisaris PT BPR Serang Dibuka, Dewan Minta Tim Pansel Jalankan Sesuai Regulasi

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 28 Mei 2026 19:46

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - DPRD Kabupaten Serang mendorong agar pelaksanaan pemilihan komisaris PT BPR Serang dapat berjalan dengan baik dan sesuai...

Komplotan Pecah Kaca Beraksi di Kibin, Uang Puluhan Juta untuk Gaji Karyawan Raib

by Fahmi
Kamis, 28 Mei 2026 19:45

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - A. Sutisna B. Sanwara alias Anton dan Abdul Mu’is komplotan pecah kaca beraksi di Kibin. Aksi bandit...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak