SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tyo Mandana (30) warga Desa Pontang Legon, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang diburu petugas Satreskrim Polres Serang. Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena menyebarkan foto sensual istri orang.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, pihaknya menerbitkan DPO terhadap Tyo dengan Nomor: DPO/22/VI/RES.2.5./2026/SATRESKRIM. Tersangka kasus dugaan pornografi tersebut menghilang setelah dilaporkan korban. “Saat ini masih kami cari,” ujarnya, Minggu (7/6/2026).
Andi menjelaskan, kasus pornografi yang menjerat pelaku berawal pada Sabtu (19/10/2024) sekira pukul 13.15 WIB. Pada saat itu, korban UM yang sedang tertidur di Salon Maya di Kampung Betog, Desa Singaraja, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang difoto pelaku.
“Korban pada saat difoto pelaku ini dalam posisi mengangkang dan pada bagian kemaluannya diberi sensor berwarna merah,” katanya.
Foto tersebut oleh dikirim pelaku melalui pesan Facebook kepada korban. Agar tidak diketahui, pelaku menggunakan akun palsu dengan nama Afika Putri.
“Pelaku ini menggunakan akun Facebook bukan atas nama dia (mengirim foto-red),” ujar pria asal Makassar ini.
Foto tersebut diakui Andi tidak hanya dikirim kepada korban. Suaminya, berinisial JU juga dikirimi foto tersebut.
“Selain itu, pelaku ini juga mengunggah foto tersebut di Facebook,” ungkap mantan anggota Resmob Polda Banten ini.
Akibat perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 407 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana.
“Pelaku ini diduga telah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi,” jelasnya.
Andi meminta peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait keberadaan pelaku. Informasi tersebut dibutuhkan penyidik untuk menuntaskan kasusnya.
“Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO kita ini dapat menghubungi penyidik Ipda Sanggrayugo di nomor telepon 087730266833 atau penyidik pembantu Briptu Ikwan. F.K. 081809666600,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











