SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Eks pegawai PT Trimitra Fabrikasi Engineering, Tb. Adinda Laksamana, melalui tim kuasa hukumnya dari Law Firm Renaldy & Partners, mengajukan keberatan atas penghentian penyelidikan sekaligus meminta dilakukannya Gelar Perkara Khusus di Polda Banten terkait dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Permohonan tersebut diajukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menghentikan penyelidikan atas laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh pelapor dengan alasan tidak ditemukan unsur tindak pidana.
Kuasa hukum pelapor, Ferry Renaldi menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan nama dan tanda tangan kliennya dalam sejumlah dokumen kepabeanan PT Trimitra Fabrikasi Engineering setelah yang bersangkutan tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. “Klien kami telah resmi mengakhiri hubungan kerja dengan perusahaan sejak 28 Oktober 2025. Namun setelah itu, kami menemukan adanya dugaan penggunaan nama dan tanda tangan klien kami dalam sejumlah dokumen kepabeanan yang diproses perusahaan,” ujar Ferry di Mapolda Banten, Rabu 10 Juni 2026.
PT Trimitra Fabrikasi Engineering merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Australia yang beroperasi di Kota Cilegon. Perusahaan tersebut bergerak di bidang industri baja dan fabrikasi logam serta memproduksi berbagai struktur baja untuk proyek industri dan infrastruktur.
Menurut Ferry, selama masih bekerja, nama kliennya memang tercantum dalam sejumlah dokumen kepabeanan seperti BC 3.0, BC 4.0, packing list, dan commercial invoice. Namun, setelah hubungan kerja berakhir, diduga identitas kliennya masih digunakan dalam dokumen yang diproses melalui sistem CEISA Bea Cukai.
“Klien kami tidak pernah memberikan persetujuan ataupun kuasa penggunaan tanda tangan, baik secara langsung maupun digital. Namun terdapat indikasi reproduksi tanda tangan dalam sejumlah dokumen yang beredar,” katanya. Pihak kuasa hukum menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai masalah administratif internal perusahaan semata. Sebab, dokumen kepabeanan merupakan dokumen yang memiliki konsekuensi hukum dan pertanggungjawaban pidana.
Menurut Ferry, penggunaan identitas seseorang tanpa persetujuan dalam dokumen kepabeanan berpotensi menimbulkan implikasi hukum terhadap pihak yang namanya dicantumkan, terutama apabila di kemudian hari muncul persoalan hukum yang berkaitan dengan aktivitas kepabeanan perusahaan.
Selain mempermasalahkan dugaan penggunaan identitas tersebut, pihak pelapor juga menyampaikan keberatan atas penghentian penyelidikan yang dinilai belum dilakukan secara menyeluruh. Ferry berpendapat masih terdapat sejumlah langkah penyelidikan yang perlu dilakukan, di antaranya pemeriksaan forensik terhadap tanda tangan pada dokumen yang dipersoalkan, penelusuran metadata dan audit trail dalam sistem CEISA Bea Cukai, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait di lingkungan perusahaan, hingga meminta pendapat ahli pidana, ahli digital forensik, dan ahli kepabeanan.
“Proses penyelidikan dinilai belum menyentuh seluruh alat bukti yang relevan sehingga penghentian perkara dipandang terlalu dini,” ujarnya. Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen dan informasi yang dimiliki pihaknya, dugaan pencatutan identitas tersebut tidak hanya dialami oleh kliennya.
“Ada indikasi pihak lain yang sebelumnya memiliki hubungan kerja dengan perusahaan juga mengalami hal serupa. Karena itu kami berpandangan perkara ini masih perlu didalami secara komprehensif,” katanya.
Melalui Surat Permohonan Nomor 026/EXT/R&P/VI/2026 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten melalui Kabag Wassidik, pihak pelapor meminta agar dilakukan Gelar Perkara Khusus secara objektif, transparan, dan melibatkan fungsi pengawasan internal. “Dalam permohonan ini, kami meminta agar penghentian penyelidikan dievaluasi kembali, penyelidikan dibuka kembali, dan perkara dilanjutkan guna memberikan kepastian hukum yang berkeadilan,” tuturnya.
Ia menegaskan siap menghadirkan ahli pidana maupun ahli lainnya dalam proses Gelar Perkara Khusus apabila permohonan tersebut dikabulkan.
Editor : Rostinah











