SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang menertibkan puluhan bangunan liar di sempadan Jalan Raya Jakarta-Serang tepatnya di Desa Kibin, Kecamatan Kibin.
Total ada 28 bangunan semi permanen yang ditertibkan karena mengganggu arus lalu lintas. Bangunan tersebut berupa warung makan, cuci steam mobil, warung kopi, tambal ban, service jok motor, hingga toko minuman keras.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Subur Prianto, mengatakan pembongkaran bangunan liar itu berdasarkan surat permohonan pembongkaran bangunan liar di bahu jalan nasional nomor: 500.12.5.4/107/KIBIN/2026 tanggal 1 April 2026 dari Kecamatan Kibin.
Kemudian juga sekaligus dalam rangka implementasi Perda nomor 1 tahun 2018 tentanf Bangunan dan Gedung, Perda nomor 3 tahun 2021 ttg Penyakit Masyarakat dan Perda nomor 6 Tahun 2025 ttg Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.
“Ada 28 bangunan liar yang ditertibkan, berupa bangunan semi permanen,” kata Subur Prianto.
Dalam penertiban tersebut pihaknya melibatkan lintas instansi. Antara lain Dinas Satpol PP 30 personel, Badan Kesbangpol dua personel, Bagian Hukum Setda dua personel, Dinas Lingkungan Hidup enam personel, Dinas Perhubungan tujuh personel, Polsek Cikande 12 personel, Koramil Cikande delapan personel, Kecamatan Kibin lima personel, dan Desa Kibin tiga personel.
Subur mengungkapkan, puluhan bangunan liar tersebut sebelumnya menjalankan usaha yang beragam. Mulai dari warung makan, cuci steam mobil, warung kopi, tambal ban, service jok motor, hingga toko minuman keras. “Situasi pada saat kegiatan berjalan aman, lancar dan kondusif,” ujarnya.
Dikatakan Subur, kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Editor: Abdul Rozak











