PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – KPU Kabupaten Pandeglang melaksanakan kegiatan pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Kegiatan Coktas PDPB Triwulan II dilaksanakan selama dua hari, yakni Selasa, dan Rabu, 9 -10 Juni 2026.
Kegiatan itu merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi KPU pada masa non-tahapan Pemilu dan Pemilihan dalam memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan.
Pemutakhiran data dilakukan sebagai upaya memastikan data pemilih tetap akurat dan sesuai dengan kondisi faktual dan hal ini sesuai dengan Surat Edaran KPU RI nomor 117 tahun 2026 tentang kegiatan Coktas PPDB.
Pada pelaksanaan Coktas kali ini, KPU Kabupaten Pandeglang melakukan verifikasi dan penelitian terhadap data pemilih yang tidak memenuhi syarat (Tms) bagi pemilih yang meninggal dunia, tersebar di 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang. Hasil verifikasi dan penelitian tersebut akan menjadi bahan dalam proses penetapan rekapitulasi daftar pemilih pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Pandeglang Rodi Herdiana mengatakan, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, merupakan salah satu program yang dilaksanakan secara rutin oleh KPU.
“Untuk memperbaharui data pemilih berdasar berbagai peristiwa kependudukan. Termasuk pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, maupun perubahan status lainnya yang mempengaruhi syarat sebagai pemilih,” katanya, Jumat, 12 Juni 2026.
Melalui kegiatan Coktas, KPU Kabupaten Pandeglang terus berkomitmen menjaga kualitas data pemilih yang valid, akurat, dan mutakhir sebagai salah satu fondasi penting dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan yang demokratis, transparan, dan berintegritas.
“Pelaksanaan Coktas ini karena memang KPU RI menurunkan surat edaran nomor 117 tahun 2026 berkaitan Coktas dalam agenda Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Jadi sudah dijadwalkan disesuaikan dengan data-data, mana yang akan di Coktas,” katanya.
Ada data pemilih yang pindah domisili, pemilih luar negeri, kemudian pemilih yang meninggal. Kalau pemilih luar negeri sudah dilakukan cokgas pada Minggu kemarin. Jadi kalau Coktas bulan Juni ini, konsentrasinya kepada pemilih Tidak Memenuhi Syarat (Tms).
“Terutama kepada pemilih yang meninggal. Jadi kita Coktas, ini seluruh KPU melaksanakan Coktas, cuma dari berbagai pemilih disesuaikan dengan peristiwa yang ada.entah itu pindah domisili, entah itu pemilih berada di luar negeri dan pemilih yang tidak memenuhi syarat,” katanya.
Data Coktas ini, merupakan hasil kiriman dari KPU RI, menyesuaikan hasil konsolidasi dari beberapa kementerian terkait.
“Jadi kami menindaklanjuti data dari KPU RI. Apabila ada data yang membuat kami ragu maka kita langsung cek kelapangan,” katanya.
Editor: Abdul Rozak











