CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Cilegon mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon serta aparat penegak hukum (APH) untuk bersinergi mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Desakan tersebut disampaikan PMII menyusul berbagai persoalan yang terjadi pada pelaksanaan SPMB tahun sebelumnya.
PMII menilai, pelaksanaan SPMB 2026 harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola penerimaan peserta didik agar benar-benar memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Ketua Cabang PMII Kota Cilegon, Akhmad Fauzi mengatakan, pelaksanaan SPMB harus berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang diperkuat melalui Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 0301 Tahun 2026. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi tersebut menjadi kunci menjaga marwah pendidikan dari berbagai bentuk intervensi yang dapat merugikan calon peserta didik.
“Kami mendesak Dindikbud Kota Cilegon untuk mengoptimalkan perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas sistem. Ketegasan Dindikbud dalam memastikan proses seleksi yang murni akan menjadi standar terciptanya keadilan bagi setiap calon siswa,” ujarnya. Fauzi menyoroti sejumlah persoalan yang terjadi pada SPMB 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun PMII, terdapat 4.397 pendaftar SMP Negeri di Kota Cilegon, namun sebanyak 1.129 siswa tidak tertampung akibat keterbatasan kuota. Selain itu, muncul pula polemik terkait sistem domisili atau zonasi yang dinilai tidak akurat. Bahkan, terdapat kasus warga yang tinggal sekitar 470 meter dari sekolah namun tidak diterima, sementara isu dugaan titipan dari oknum pejabat sempat menjadi sorotan publik.
Menurut Fauzi, kondisi tersebut tidak boleh terulang karena berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan peserta didik. “Kepercayaan publik sangat rapuh jika tidak dijaga dengan transparansi dan integritas yang konsisten. Pemerintah daerah juga harus tegas memberikan sanksi kepada oknum yang terbukti bermain dalam proses penerimaan siswa,” katanya.
PMII juga meminta pengawasan berlapis dilakukan baik secara internal maupun eksternal. Fauzi menilai Inspektorat perlu melakukan audit dan pengawasan melekat pada seluruh tahapan SPMB untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan prosedur di lingkungan birokrasi pendidikan.
Di sisi lain, Ombudsman RI Perwakilan Banten diharapkan aktif melakukan pemantauan terhadap potensi maladministrasi sekaligus menjadi kanal pengaduan masyarakat yang responsif. “Langkah pembersihan harus dilakukan dari dalam dan diawasi dari luar. Kami menuntut Inspektorat melakukan audit internal serta pengawasan melekat pada setiap tahapan SPMB,” tegasnya.
Tak hanya itu, PMII juga menyoroti pentingnya keterlibatan aparat penegak hukum dalam mencegah berbagai potensi pelanggaran selama proses penerimaan siswa baru berlangsung. Menurut Fauzi, Polres Cilegon memiliki peran penting dalam upaya pencegahan terhadap praktik intimidasi maupun pungutan liar, sedangkan Kejaksaan Negeri Cilegon diharapkan dapat mengawasi serta menindak dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan praktik titip bangku.
“Dukungan Polres Cilegon sangat krusial sebagai langkah preventif terhadap intimidasi maupun pungutan liar. Sementara Kejaksaan Negeri Cilegon harus maksimal dalam mengawasi dan menindak potensi skandal titip bangku yang melibatkan oknum pejabat,” tuturnya.
PMII Cabang Cilegon menyatakan siap menjadi mitra kritis pemerintah sekaligus membuka ruang bagi masyarakat yang menemukan dugaan kejanggalan selama pelaksanaan SPMB 2026.
Editor : Rostinah











