SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – JPU Kejari Kabupaten Tangerang meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang untuk menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) yang diajukan Jimmy Lie. Diketahui, Jimmy Lie merupakan terdakwa kasus dugaan suap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang tahun 2022 senilai Rp1,24 miliar.
Permintaan tersebut disampaikan JPU dalam replik yang dibacakan pada Senin 15 Juni 2026. JPU menilai alat bukti yang diajukan selama persidangan telah membangun keyakinan bahwa terdakwa merupakan pelaku tindak pidana sebagaimana didakwakan. Dalam repliknya, JPU menyebut terdapat hubungan yang nyata antara alat bukti dengan perbuatan serta kesalahan terdakwa. “Karena itu, bantahan maupun pembelaan yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukumnya dinilai tidak berdasar secara hukum,” kata JPU Erika.
JPU juga menyinggung penyangkalan yang disampaikan salah satu saksi, yakni H. Hasbullah, yang disebut memiliki kedekatan dengan terdakwa. Menurut JPU, penyangkalan tersebut tidak dapat mengesampingkan fakta-fakta persidangan dan pembuktian yang telah dihadirkan.
Selain itu, bantahan terdakwa terhadap keterangan yang pernah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka juga dinilai tidak beralasan secara hukum. “Penuntut Umum menilai sikap terdakwa yang tidak berterus terang selama persidangan dapat menjadi pertimbangan yang memberatkan,” tutur JPU.
JPU menegaskan bahwa seluruh bantahan dari pihak terdakwa telah dijawab secara rinci dalam analisis fakta dan analisis yuridis yang termuat dalam surat tuntutan sebelumnya, sehingga dinilai tidak perlu ditanggapi lebih lanjut.
Dalam kesimpulannya, JPU menyatakan nota pembelaan terdakwa Jimmy Lie maupun tim penasihat hukumnya keliru dan tidak argumentatif dari sisi yuridis. JPU juga menilai pledoi tersebut tidak mampu melemahkan pembuktian atas kesalahan terdakwa sebagaimana telah diuraikan dalam surat tuntutan.
“Karena itu, Penuntut Umum tetap pada tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan dalam sidang pada 2 Juni 2026,” tutur JPU. Dalam bagian penutup replik, JPU memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh nota pembelaan terdakwa serta memutus perkara sesuai dengan Surat Tuntutan Nomor Register Perkara: PDS-06/M.6.12/Ft.1/03/2026.
Editor : Rostinah











