• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie

Fahmi by Fahmi
Selasa, 16 Juni 2026 11:10
in Hukum
0
Jimmy Lie di Pengadilan Tipikor Serang
0
SHARES
96
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – JPU Kejari Kabupaten Tangerang meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang untuk menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) yang diajukan Jimmy Lie.  Diketahui, Jimmy Lie merupakan terdakwa kasus dugaan suap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang tahun 2022 senilai Rp1,24 miliar. 

Permintaan tersebut disampaikan JPU dalam replik yang dibacakan pada Senin 15 Juni 2026. JPU menilai alat bukti yang diajukan selama persidangan telah membangun keyakinan bahwa terdakwa merupakan pelaku tindak pidana sebagaimana didakwakan. Dalam repliknya, JPU menyebut terdapat hubungan yang nyata antara alat bukti dengan perbuatan serta kesalahan terdakwa. “Karena itu, bantahan maupun pembelaan yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukumnya dinilai tidak berdasar secara hukum,” kata JPU Erika. 

JPU juga menyinggung penyangkalan yang disampaikan salah satu saksi, yakni H. Hasbullah, yang disebut memiliki kedekatan dengan terdakwa. Menurut JPU, penyangkalan tersebut tidak dapat mengesampingkan fakta-fakta persidangan dan pembuktian yang telah dihadirkan.

Selain itu, bantahan terdakwa terhadap keterangan yang pernah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka juga dinilai tidak beralasan secara hukum. “Penuntut Umum menilai sikap terdakwa yang tidak berterus terang selama persidangan dapat menjadi pertimbangan yang memberatkan,” tutur JPU. 

JPU menegaskan bahwa seluruh bantahan dari pihak terdakwa telah dijawab secara rinci dalam analisis fakta dan analisis yuridis yang termuat dalam surat tuntutan sebelumnya, sehingga dinilai tidak perlu ditanggapi lebih lanjut.

Dalam kesimpulannya, JPU menyatakan nota pembelaan terdakwa Jimmy Lie maupun tim penasihat hukumnya keliru dan tidak argumentatif dari sisi yuridis. JPU juga menilai pledoi tersebut tidak mampu melemahkan pembuktian atas kesalahan terdakwa sebagaimana telah diuraikan dalam surat tuntutan.

“Karena itu, Penuntut Umum tetap pada tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan dalam sidang pada 2 Juni 2026,” tutur JPU. Dalam bagian penutup replik, JPU memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh nota pembelaan terdakwa serta memutus perkara sesuai dengan Surat Tuntutan Nomor Register Perkara: PDS-06/M.6.12/Ft.1/03/2026.

Editor : Rostinah

Tags: Jimmy LiePengadilan Tipikor SerangPTSL Jimmy LiePTSL Tangerang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sambut 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Perumahan Safira Kota Serang Meriahkan Pawai Obor

Next Post

Besok, Wali Kota Cilegon Lantik 37 Pejabat Eselon III dan IV

Next Post
ASN Cilegon saat mengikuti salah satu kegiatan apel di halaman Kantor Wali Kota Cilegon.

Besok, Wali Kota Cilegon Lantik 37 Pejabat Eselon III dan IV

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Momen Kemerdekaan, Ratu Zakiyah Ajak Perangkat Daerah Jaga Kekompakan

Momen Kemerdekaan, Ratu Zakiyah Ajak Perangkat Daerah Jaga Kekompakan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 12 Agustus 2026 17:28
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, mengajak kepada seluruh perangkat daerah di Kabupaten Serang untuk terus menjaga kekompakan dan kebersamaan pada...

Beli Motor Curian Rp4 Juta, Warga Asal Bogor Diadili di PN Serang

Beli Motor Curian Rp4 Juta, Warga Asal Bogor Diadili di PN Serang

by Fahmi
Rabu, 12 Agustus 2026 17:06
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Suherman alias Herman didakwa membeli dan menjual kembali sepeda motor hasil curian. Akibat perbuatannya, warga asal Kampung...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.