LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak terus memperkuat pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai langkah strategis untuk mengurangi kemiskinan di Lebak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak, Imam Suangsa, mengatakan bahwa penguatan UMKM menjadi salah satu program prioritas pemerintah daerah, karena sektor tersebut meningkatkan pendapatan masyarakat dan membuka lapangan kerja.
“Pemerintah daerah berkomitmen memperkuat pelaku UMKM sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat yang bermuara pada kesejahteraan,” kata Imam, Minggu, 21 Juni 2026.
Ia mengatakan, jumlah pelaku UMKM di Lebak mencapai 117.269 unit usaha. Mereka bergerak di berbagai bidang, dari kerajinan bambu, kain tenun, batik Lebak, kuliner, perdagangan keliling, hingga usaha makanan ringan.
“Tentunya, keberadaan UMKM tersebut memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian daerah. Selain menciptakan perputaran uang hingga miliaran rupiah setiap bulan, sektor ini juga mampu menyerap ribuan tenaga kerja,” ujarnya.
Untuk meningkatkan daya saing, kata Imam, pemerintah daerah mendorong pelaku UMKM agar mampu menembus pasar yang lebih lua di tingkat nasional maupun internasional.
Berbagai program pembinaan dan bantuan terus diberikan, seperti peningkatan kualitas kemasan produk, pengurusan izin Industri Rumah Tangga (IRT), sertifikasi BPOM, pencantuman masa kedaluwarsa, sertifikasi halal, penggunaan barcode, kepemilikan NPWP, hingga diversifikasi produk agar lebih diminati konsumen.
“Kami meyakini dengan memperkuat pelaku UMKM, upaya percepatan penghapusan kemiskinan dapat tercapai dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat,” ujarnya.
Terpisah, Asda II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Setda Lebak, Rahmat mengatakan, dengan dukungan pembinaan yang berkelanjutan, Pemkab Lebak optimistis sektor UMKM akan terus tumbuh sebagai motor penggerak ekonomi daerah sekaligus menjadi solusi efektif dalam mengurangi angka kemiskinan.
“Program pemberdayaan UMKM sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang percepatan penghapusan kemiskinan. Karena itu, Pemkab Lebak terus bersinergi dalam berbagai upaya penanggulangan kemiskinan melalui pengembangan sektor usaha mikro dan kecil,” kata mantan Kepala Dinas Pertanian Lebak ini.
Editor: Agus Priwandono











