KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN CO.ID – Perselisihan terkait kenaikan upah tahun 2026 antara PUK SPAI FSPMI PT Molex Ayus dan manajemen perusahaan hingga kini belum mencapai kesepakatan.
Dimana, serikat pekerja menyatakan perundingan bipartit yang telah berlangsung sejak awal tahun berakhir deadlock setelah kedua belah pihak tidak menemukan titik temu.
Ketua PUK SPAI FSPMI PT Molex Ayus, Rizal mengatakan bahwa permintaan perundingan bipartit terkait kenaikan upah 2026 telah diajukan kepada pimpinan perusahaan sejak Januari dan Februari 2026.
Namun kata dia, surat permintaan tersebut baru mendapat respons dari perusahaan pada Maret 2026.
Dalam tanggapannya, perusahaan menyatakan akan menerapkan upah tahun 2026 sesuai Surat Keputusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tangerang dengan menggeser komponen dari tunjangan tidak tetap. Sehingga usulan tersebut ditolak oleh pihak serikat pekerja.
“Iya, sejumlah pertemuan bipartit kemudian digelar, namun tidak menghasilkan kesepakatan. PUK SPAI FSPMI PT Molex Ayus selanjutnya menyatakan perundingan mengalami deadlock.”ujar Rizal, Kamis 25 Juni 2026.
Dia juga mengungkapkan, pada 18 Mei 2026, serikat pekerja telah mengirimkan surat pemberitahuan mogok kerja kepada manajemen perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang. Yang di mana aksi mogok kerja dijadwalkan berlangsung pada 8 hingga 12 Juni 2026.
Menjelang pelaksanaan mogok kerja, perusahaan menawarkan kenaikan upah dengan nominal bervariasi sebesar Rp125.000, Rp50.000, dan Rp25.000.
“Dan tawaran tersebut terus terang ditolak oleh kami, karena kami meminta kenaikan upah sebesar Rp388.993, atau selisih antara UMSK 2025 dan IMSK 2026.”terangnya.
Dalam proses perundingan berikutnya kata Rizal, perusahaan kembali mengajukan penawaran kenaikan upah secara bertingkat sebesar Rp150.000, Rp100.000, dan Rp50.000.
Sementara itu, pada 12 Juni 2026, PUK menurunkan tuntutan kenaikan upah menjadi Rp325.000, Rp275.000, dan Rp200.000 sesuai kelompok pekerja.
“Namun, perusahaan tidak memberikan jawaban atas usulan tersebut.”kata Rizal.
Dia menambahkan, upaya mediasi kembali dilakukan pada 23 Juni 2026 melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Hendra.
“Nah, dalam pertemuan tersebut, kami sebagai serikat pekerja menyampaikan usulan kenaikan upah sebesar Rp250.000 secara merata dengan dasar upah Maret 2026.”pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Tangerang Raya, Jarim mengungkapkan bahwa aksi mogok kerja yang dilakukan pekerja PT Molex Ayus telah dikoordinasikan dengan pengurus pusat SPAI FSPMI serta Presiden DPP FSPMI.
“Kami telah berkoordinasi dengan Ketua Pimpinan Pusat SPAI FSPMI dan Presiden DPP FSPMI terkait pelaksanaan mogok kerja ini,” ujar Jarim.
Editor: Bayu Mulyana











