SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Jumlah kawasan kumuh di Kabupaten Serang masih cukup luas dan tersebar di beberapa kecamatan. Tercatat berdasarkan data dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) masih ada sekitar 1.090 hektare yang masuk kawasan kumuh.
Dari jumlah tersebut, sekitar 620 hektare kawasan kumuh menjadi kewenangan Pemkab Serang untuk ditangani. Sementara sisanya merupakan kewenangan Pemprov Banten ataupun pemerintah pusat.
Kepala DPRKP Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana, mengatakan pada tahun 2025 lalu, ada sekitar 1.113 hektare kawasan kumuh di Kabupaten Serang. Pada saat itu, ada sekitar 25 hektare yang sudah ditangani.
“Jadi sekitar masih ada 1.090 hektare labih yang masuk dalam kawasan kumuh dan masih harus ditangani,” katanya, Rabu 24 Juni 2026.
Ia mengatakan, kawasan kumuh tersebar di beberapa Kecamatan di Kabupaten Serang. Namun demikian, wilayah yang paling banyak kawasan kumuhnya berada di Kecamatan Pontang sementara yang paling sedikit berada di Kecamatan Mancak.
“Selebihnya tersebar memang namun tidak semua kecamatan ada. Yang jelas Pantura seperti Pontang, Tirtayasa, Tanara, Cikeusal, Pamarayan, Waringin, Padarincang termasuk Anyar juga ada,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, ada sebanyak tujuh indikator yang bisa menjadikan suatu wilayah masuk kawasan kumuh, mulai dari kondisi rumah yang banyak masuk kategori tidak layak huni, jalan lingkungan yang rusak, drainase buruk, sanitasi buruk, tidak tersedianya sumber air minum, ketersediaan tempat pembuangan sampah dan tidak adanya sarana dan prasarana pemadam kebakaran.
“Rata-rata yang menjadi faktor penymbang terbesar itu TPS, pemadam kebakaran, sanitasi air minum dan jalan lingkungan. Namun memang berpariasi,” tegasnya.
Dalam upaya penanganan kawasan kumuh, pihaknya tahun ini telah menganggarkan untuk pembangunan jalan lingkungan di dua lokasi yakni Kecamatan Anyar.
“Selebihnya kita memaksimalkan pemenuhan parameter kumuh agar bisa menurunkan grade. Bahkan ada yang tadinya kumuh menjadi tidak kumuh. Diantaranya dengan pembangunan TPA dan penyediaan APAR. Nah ini hanya bisa menurunkan 10 hektare,” ujarnya.
Selain itu, ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang rencana pembangunan kawasan permukiman menjadi angin segar dalam pengentasan kawasan kumuh di Kabupaten Serang.
“Penanganan kawasan kumuh masuk juga ke sana, jadi bukan hanya penyediaan kawasan perumahannya saja, tetapi penataan kawasan pemukimannya juga,” ujarnya.
Okeu mengungkapkan, sebelumnya Pemkab Serang akan mendapatkan bantuan penanganan kawasan kumuh dari pemerintah pusat di tahun ini. Namun demikian, anggarannya justru terkena evisiensi.
“Sebelumnya pemerintah pusat menganggarkan untuk penanganan di 15 lokasi, namun kini justru hanya 5 lokasi. Kemungkinan akan diarahkan untuk penanganan pasca banjir sumatera dan Aceh. Sehingga untuk kabupaten serang terpending,” ujarnya.
Okeu mengungkapkan, pihaknya sudah melengkapi seluruh persyaratan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan bantuan penanganan kawasan kumuh, mulai dari DED, dokumen lingkungan serta amdalalinjya pun sudah selesai.
Maka dari itu dengan bekal yang sudah dimiliki tersebut, pihaknya akan kembali mengajukan program penanganan kawasan kumuh di tahun depan. “Sebelumnya memang yang diusulkan dalam Desa Domas, Kecamatan Pontang. Yang menjadi sorotan ialah hunian yang berada di bantaran irigasi yang ilegal, jumlahnya ada sekitar 136 rumah,” ujarnya.
Ia mengungkapkan jika kondisi rumah yang berdiri di bantaran sungai tersebut cukup beragam, ada yang tidak permanen, semi permanen hingga tidak permanen.
“Ini tentu harus direlokasi. Kini kita sudah ada gambaran, jadi nanti ada skema yang dilakukan, akan dibuatkan koperasi yang akan membeli lahan, kemudian nanti masyarakat yang akan mencicil ke koperasi. Untuk pembangunannya nanti akan dibantu oleh Habitat,” tegasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: AGung S Pambudi











