SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten mengusulkan lebih dari 1.000 hektare Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, setelah melalui proses verifikasi, pemerintah pusat hanya menyetujui sekitar 554 hektare yang tersebar di 11 titik di Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy mengatakan, usulan awal WPR diajukan pada 32 titik dengan luas lebih dari 1.000 hektare. Setelah dilakukan verifikasi oleh tim Kementerian ESDM, hanya 11 titik yang dinyatakan memenuhi persyaratan.
“Dari hasil verifikasi, yang disetujui sekitar 528 hektare di Kabupaten Lebak dan 26 hektare di Kabupaten Pandeglang,” kata Ari, Kamis, 25 Juni 2026.
Menurutnya, seluruh lokasi yang telah ditetapkan berstatus clear and clean karena tidak tumpang tindih dengan izin usaha pertambangan lain maupun kawasan konservasi dan kawasan lindung.
Meski wilayah tambang rakyat telah ditetapkan, pengelolaannya belum dapat dilaksanakan. Pemerintah Provinsi Banten masih menunggu terbitnya pedoman teknis dari Kementerian ESDM sebagai dasar pelaksanaan program WPR.
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, hingga kini belum ada arahan kepada masyarakat untuk membentuk badan usaha atau koperasi sebagai syarat pengelolaan tambang rakyat.
“Belum ada imbauan dari Pemprov Banten kepada masyarakat untuk membentuk badan usaha pengelola WPR sebelum pedoman teknis dari Kementerian ESDM diterbitkan,” ujar Andra.
Ia mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Pemprov Banten juga akan menindaklanjuti laporan mengenai adanya pihak-pihak yang diduga mendorong pembentukan koperasi sebelum aturan resmi diterbitkan.
Setelah pedoman teknis dari Kementerian ESDM terbit, Pemprov Banten akan menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tata kelola WPR, termasuk mekanisme pembentukan badan usaha yang nantinya akan mengelola tambang rakyat.
Editor: Agus Priwandono











