KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kuasa Hukum PT Molex Ayus, Taha, menyatakan aksi mogok kerja yang dilakukan PUK Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dinilai telah melanggar ketentuan karena disertai pemblokiran pintu gerbang perusahaan yang mengganggu aktivitas operasional.
Taha menegaskan, pihak perusahaan tidak mempermasalahkan hak pekerja untuk melakukan mogok kerja. Namun, menurutnya, aksi tersebut tidak boleh menghambat akses keluar masuk perusahaan maupun mengganggu ketertiban umum.
“Kami tidak mempersoalkan serikat buruh FSPMI untuk mogok kerja, namun juga tidak boleh memblokir gerbang perusahaan. Mogok kerja yang sekarang dilakukan sudah melanggar aturan karena mengganggu ketenteraman dan ketertiban orang lain,” kata Taha kepada wartawan, Senin, 29 Juni 2026.
Menurut Taha, perusahaan telah menempuh upaya persuasif melalui perundingan bipartit yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja. Ia juga menyebut persoalan yang dipersoalkan serikat pekerja bukan berkaitan dengan pemenuhan hak normatif pekerja, melainkan menyangkut perselisihan kepentingan yang penyelesaiannya dapat ditempuh melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Taha mengklaim sekitar 65 persen karyawan yang tergabung dalam Serikat Buruh Jabodetabek Bersatu (SBJB) telah menyetujui kenaikan upah sektoral yang diberlakukan perusahaan.
Namun, lanjutnya, akibat pemblokiran gerbang pabrik, karyawan yang ingin bekerja tidak dapat memasuki area perusahaan sehingga aktivitas produksi terhenti.
Selain berdampak terhadap operasional perusahaan, Taha menilai aksi tersebut juga mengganggu masyarakat sekitar dan pengguna jalan karena akses kendaraan keluar masuk kawasan perusahaan menjadi terhambat.
Taha menegaskan PT Molex Ayus akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.
“Perusahaan siap melakukan upaya hukum melalui jalur Pengadilan Hubungan Industrial,” tegasnya.
Ia memastikan perusahaan akan menghormati apa pun putusan yang nantinya dikeluarkan pengadilan. Menurutnya, penyelesaian melalui PHI merupakan mekanisme yang memiliki dasar hukum dalam menyelesaikan sengketa antara pekerja dan pengusaha.
Selain itu, Taha berharap pemerintah dapat menjaga iklim investasi di Kabupaten Tangerang.
“Kepastian hukum diperlukan agar perusahaan dapat terus beroperasi tanpa tekanan yang berpotensi memengaruhi keberlangsungan investasi di daerah,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











