SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Serang telah menutup 10 Tempat Hiburan Malam (THM) yang menjadi keresahan tokoh dan masyarakat. DPRD Kota Serang mengapresiasi langkah penutupan yang dilakukan oleh Pemkot Serang.
Penutupan tersebut merupakan bagian dari penertiban dari Pemkot Serang, karena THM dilarang beroperasi di Kota Serang.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan bahwa penutupan tersebut sudah dilakukan koordinasi dengan Satpol-PP.
“Oleh karena itu Pak Wali melakukan koordinasi memanggil Satpol-PP untuk melakukan penutupan di 10 tempat hiburan malam. Dan bahkan itu sudah dipasang pengumuman itu atau ditempel di pintu masuk atau di area tempat hiburan tersebut. Ya, ditutup,” kata Muji di Kantornya, pada Rabu 1 Juli 2026.
Ia mengatakan sangat mengapresiasi langkah penutupan 10 THM yang sangat meresahkan masyarakat.
“Kami dari DPRD Kota Serang sekali lagi mengapresiasi atas tindakan sikap tegas Walikota Serang terhadap penutupan penutupan tersebut yang merupakan adalah keinginan daripada masyarakat dengan tokoh-tokoh masyarakat yang ada di Kota Serang,” tegasnya.
Berikut Daftar 10 Tempat Hiburan Malam (THM) yang ditutup oleh Pemerintah Kota Serang.
- Alexis (Ramayana)
- Athena (Pasar Rau)
- Cafe In (Pakupatan)
- Sahara (Ramayana)
- Savana (Ramayana)
- RMC (Legok)
- Alexa (Kota Baru)
- Resto Royal (Royal)
- Lumine (Legok)
- Alfando
Itulah dia 10 tempat hiburan malam yang sudah ditutup oleh Pemkot Serang dan kini pengawasannya pun dilakukan oleh DPRD Kota Serang, agar tidak diam-diam beroperasi lagi.
Editor Daru











