SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 3.374 bidang tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Serang hingga kini belum memiliki sertifikat. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Serang Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporan tersebut, ribuan bidang tanah yang belum bersertifikat tersebar di 26 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kondisi ini menjadi salah satu catatan BPK yang perlu segera ditindaklanjuti untuk memperkuat pengamanan aset milik pemerintah daerah.
Berdasarkan LHP BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2025, Pemkot Serang tercatat memiliki 4.328 bidang tanah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 954 bidang telah bersertifikat, sedangkan 3.374 bidang lainnya belum memiliki sertifikat.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Arif Hidayat, mengatakan proses sertifikasi aset dilakukan secara bertahap karena harus menyesuaikan kemampuan anggaran, kesiapan administrasi, serta kapasitas pelaksanaan di lapangan.
“Pada prinsipnya Pemerintah Kota Serang terus melakukan sertifikasi secara bertahap. Pelaksanaannya menyesuaikan kemampuan anggaran, kesiapan administrasi, kapasitas pelaksanaannya, termasuk kesiapan dari BPN,” kata Arif, Selasa, 7 Juli 2026.
Menurut Arif, Pemkot Serang menargetkan sekitar 200 bidang tanah dapat disertifikatkan setiap tahun. Namun, target tersebut kerap belum mampu mengejar penambahan aset baru yang diterima pemerintah daerah, terutama dari penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan.
Selain jumlah aset yang terus bertambah, kualitas data aset juga menjadi tantangan dalam proses sertifikasi. Sebagian aset merupakan hibah atau pelimpahan dari pemerintah daerah lain, pemerintah desa yang berubah status menjadi kelurahan, maupun pengembang perumahan, sehingga masih terdapat dokumen administrasi yang belum lengkap.
“Kadang kualitas datanya belum lengkap sehingga belum bisa kami tindak lanjuti sebagai syarat administrasi untuk proses sertifikasi. Tapi pada prinsipnya kami tetap konsisten melakukan sertifikasi aset setiap tahun,” ujarnya.
Pemkot Serang memastikan program sertifikasi aset akan terus dilaksanakan setiap tahun sebagai upaya memperkuat legalitas kepemilikan aset daerah sekaligus meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
Editor: Mastur Huda











