PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Gimas Rahadyan, menegaskan kondisi kas daerah Kabupaten Pandeglang tetap aman dan terkendali. Ia sekaligus membantah isu yang menyebut uang puluhan miliar rupiah di kas daerah hilang atau raib.
Menurut Gimas, kondisi keuangan daerah tetap dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu dibuktikan dengan Kabupaten Pandeglang yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-10 kalinya.
“Tidak ada bahasa hilang karena semua pertanggungjawaban keuangan daerah telah diaudit oleh BPK dan mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Semua sudah dapat dijelaskan secara terbuka. Catatan dari BPK lebih bersifat pengendalian internal dan tertib administrasi, bukan karena ada uang yang harus dikembalikan ke kas daerah,” kata Gimas, Rabu, 8 Juli 2026.
Gimas menjelaskan, pada Tahun Anggaran (TA) 2025, Pemerintah Kabupaten Pandeglang menghadapi kondisi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak tercapai. Di sisi lain, pemerintah daerah tetap harus memenuhi sejumlah belanja prioritas, salah satunya pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Dalam kondisi tersebut, Pemkab Pandeglang memanfaatkan Sisa Saldo Dana Terikat yang tersedia di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), salah satunya yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU SG). Penggunaan dana tersebut, kata dia, diperbolehkan sesuai ketentuan dengan syarat harus dialokasikan kembali pada tahun anggaran berikutnya sesuai peruntukannya.
Ia menjelaskan, sisa Dana Terikat hingga akhir TA 2024 sebesar Rp37 miliar telah dialokasikan kembali pada APBD Tahun Anggaran 2025. Sementara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2025, masih terdapat saldo Dana Terikat sekitar Rp26 miliar yang harus dikembalikan pada program dan kegiatan yang telah ditentukan melalui APBD Tahun Anggaran 2026.
“Jadi apabila ada yang mengasumsikan dana itu hilang, itu tidak benar. Saldo Dana Terikat digunakan untuk membiayai belanja prioritas dan secara aturan memang diperbolehkan, dengan ketentuan harus dianggarkan kembali sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Menurut Gimas, Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU SG) berbeda dengan DAU reguler. DAU reguler bersifat block grant sehingga dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan daerah, sedangkan DAU SG hanya diperuntukkan bagi program prioritas nasional, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Ia mengatakan, kebijakan DAU SG telah diterapkan oleh Kementerian Keuangan sejak 2023 sebagai upaya meningkatkan pemerataan kualitas pelayanan publik di daerah.
Gimas menegaskan, istilah “uang kas daerah hilang” tidak tepat digunakan dalam konteks pengelolaan keuangan daerah.
“Kalau dikatakan hilang, itu sesuatu yang tidak rasional dalam manajemen pengelolaan keuangan daerah. Tidak mungkin uang itu raib begitu saja,” tegasnya.
Ia juga meluruskan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan adanya uang kas daerah yang hilang. Yang terjadi adalah realisasi PAD tidak mencapai target sehingga likuiditas kas daerah menurun. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah menggunakan saldo Dana Terikat yang masih tersedia di RKUD untuk memenuhi kebutuhan belanja yang mendesak.
Terkait hal itu, BPK memberikan rekomendasi agar pemerintah daerah mengembalikan alokasi Dana Terikat ke program yang telah ditetapkan pada tahun anggaran berikutnya sebagai bagian dari pengendalian internal dan tertib administrasi pengelolaan kas daerah.
“Kita kembalikan ke posisi semula melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 untuk mendanai program yang telah direncanakan. Jika belum dapat dipenuhi pada tahun ini, tentu akan kembali menjadi catatan BPK pada pemeriksaan berikutnya,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











