SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Abdulloh alias Abel dan Fatukha alias Syifa menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang. Keduanya didakwa melakukan perekrutan dan eksploitasi terhadap seorang perempuan muda asal Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, berinisial R, untuk tujuan prostitusi.
Berdasarkan surat dakwaan yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, kasus tersebut bermula pada akhir Desember 2025. Saat itu korban baru kehilangan pekerjaan di sebuah restoran di Kecamatan Cikande.
Korban kemudian dihubungi terdakwa Fatukha melalui akun TikTok dan ditawari pekerjaan. Komunikasi berlanjut melalui aplikasi WhatsApp hingga akhirnya korban ditawari bekerja sebagai pekerja seks komersial dengan iming-iming gaji sebesar Rp10 juta per bulan.
“Selanjutnya, melalui percakapan WhatsApp, kedua terdakwa menawarkan pekerjaan sebagai PSK dengan janji gaji sebesar Rp10 juta per bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya yang dikutip, Rabu, 8 Juli 2026.
Korban kemudian dijemput oleh terdakwa Abdulloh dari rumah orang tuanya di Kecamatan Baros. Kepada keluarga korban, terdakwa mengaku akan membawa korban bekerja di tempat produksi roti sehingga memperoleh izin.
Namun, korban justru dibawa ke sebuah rumah kos di Kecamatan Kramatwatu. Menurut dakwaan, korban kemudian diminta melayani pelanggan dengan tarif antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu.
Jaksa menyebut seluruh uang hasil layanan diserahkan kepada terdakwa Abdulloh. Sementara korban hanya menerima uang saku harian sebesar Rp100 ribu dan sesekali memperoleh tip dari pelanggan.
“Seluruh uang hasil pelayanan diserahkan kepada terdakwa Abdulloh, sementara korban hanya menerima uang saku harian sebesar Rp100 ribu serta sesekali memperoleh tip dari pelanggan,” ujar JPU.
Dalam dakwaan juga disebutkan korban diwajibkan memenuhi target melayani lima pelanggan setiap hari. Jika target tidak terpenuhi, gaji korban akan dipotong. Selain itu, terdakwa Fatukha diduga tidak menyerahkan uang tip sebesar Rp800 ribu yang dititipkan seorang pelanggan kepada korban.
Setelah bekerja hampir satu bulan, korban menerima gaji sebesar Rp6 juta. Namun, menurut jaksa, gaji tersebut kembali dipotong Rp2 juta dengan alasan untuk membayar utang kepada terdakwa Abdulloh.
Kasus ini terungkap pada 15 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB saat personel Polda Banten melakukan pengungkapan di lokasi. Korban bersama kedua terdakwa kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Jaksa menilai kedua terdakwa telah melakukan perekrutan, penampungan, dan eksploitasi terhadap korban dengan memanfaatkan kondisi ekonomi korban untuk tujuan prostitusi.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 455 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Mastur Huda











