SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap peredaran rokok ilegal di Kampung Sanding, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ratusan ribu bungkus rokok tanpa pita cukai dan menangkap tiga orang terduga pelaku.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas pembongkaran rokok ilegal di sebuah gudang di wilayah Pabuaran.
Mendapat laporan tersebut, Patroli Maung Presisi Polda Banten langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Petugas kemudian menemukan 89 dus besar berisi rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.
“Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan puluhan dus berisi rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai resmi,” kata Maruli dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu 8 Juli 2026.
Maruli menjelaskan, rokok ilegal tersebut dibawa oleh MA (32), warga Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, bersama AH (31), warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Keduanya menggunakan mobil boks Isuzu warna putih bernomor polisi B 9327 PXU.
“Rokok tersebut dibawa dari Surabaya dengan tujuan Jakarta,” ujarnya.
Selain MA dan AH, polisi juga mengamankan AT (33), warga Kampung Sanding, yang diduga hendak membeli ratusan ribu rokok ilegal tersebut.
“Nilai jualnya sekitar Rp300 jutaan,” ungkap Maruli yang didampingi Wadir Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Bronto Budiyono dan Pemeriksa Ahli Bea Cukai Merak Charles Stiven.
Sementara itu, Wadir Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Bronto Budiyono menjelaskan, rokok ilegal tersebut awalnya akan dikirim ke Jakarta menggunakan modus pengiriman barang atau delivery order (DO).
“Modusnya dengan melakukan DO dengan tujuan Jakarta. Barang yang diangkut tersebut disebutkan sebagai garmen,” kata Bronto.
Namun, saat dalam perjalanan, MA mengetahui barang yang dibawanya ternyata berisi rokok ilegal. Bersama AT, barang tersebut kemudian dialihkan ke Pabuaran untuk dijual.
“Rokok ini tidak jadi dikirim ke Jakarta, tetapi dibawa ke Pabuaran untuk dijual kepada AT,” ujarnya.
Bronto mengatakan, karena perkara tersebut berkaitan dengan pelanggaran cukai, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bea Cukai Merak untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ditreskrimsus Polda Banten telah berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai guna proses pelimpahan perkara. Kasus ini masuk dalam ranah pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











